Resmi, Kades Pelimpaan Sodikin Diberhentikan Sementara, DPMD Sambas Tindaklanjuti Mosi Tidak Percaya Warga
 
                SAMBAS, insidepontianak.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sambas resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Sodikin, mulai Jumat (31/10/2025).
Kepala DPMD Sambas, Alkap, mengatakan langkah tersebut diambil menindaklanjuti surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelimpaan Nomor 001/BPD-PLP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, tentang usulan pemberhentian kepala desa dan mosi tidak percaya yang disampaikan masyarakat Desa Pelimpaan.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran larangan bagi kepala desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alkap.
Ia menjelaskan, keputusan ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Pelimpaan agar tetap kondusif. DPMD meminta BPD Pelimpaan segera mengusulkan pejabat (Pj) kepala desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Alkap menegaskan, pihaknya merekomendasikan agar usulan penunjukan Pj Kepala Desa Pelimpaan segera disampaikan, sehingga dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pelimpaan bersama BPD telah melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sodikin dan mendesak Bupati Sambas untuk menonaktifkannya.
"Keputusan pemberhentian sementara tersebut menjadi tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah atas desakan masyarakat, " pungkasnya. (*)

 
                    
Leave a comment