Cegah Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Sanggau Minta Jajarannya Awasi Ketat Coklit oleh Pantarlih
SANGGAU, insidepontianak.com - Bawaslu Sanggau meminta jajarannya untuk selalu mengawasi dengan ketat tahapan pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih KPU.
"Ini sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran terhadapan tahapan yang sedang berjalan," ujar Komisioner Bawaslu Sanggau, Ahmad Zaini, Selasa (1/3/2023).
Zaini menyebut, hal tersebut merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Pemilu 2024.
"Karena ada hak konstitusi setiap warga Indonesia yang harus dilindungi untuk bisa memilih" bebernya.
Zaini juga menyampaikan, bahwa Bawaslu Sanggau telah membuka posko pengaduan hak pilih yang sudah resmi dibuka secara serentak, baik di Bawaslu Kabupaten maupun di kantor Panwaslu di 15 Kecamatan.
"Dengan adanya posko kawal hak pilih ini diharapkan menjadi sarana aduan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.
Selain melalui posko kawal hak pilih, lanjutnya, bawaslu juga telah melakukan beberapa upaya diantaranya yakni, analisis data dari hasil pengawasan melekat dan uji petik lapangan. Koordinasi dengan pihak terkait, pembinaan kepada jajaran, monitoring dan supervisi, serta pengawasan partisipatif dengan melibatkan para pihak.
"Kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan dan perkebunan juga menjadi konsentrasi bawaslu sanggau dalam melakukan upaya pencegahan," terangnya.
Zaini berharap peran semua pihak dalam tahapan coklit sangat penting bagi masyarakat. Terutama kelompok milenial yang akan menjadi pemilih pemula.
"Dan tidak kalah penting pengawasan internal dari KPU kepada jajaran pantarlih yang sedang bekerja secara door to door. Tentu kita tidak ingin ada petugas pantarlih hanya bekerja di atas meja atau ada petugas pantarlih yang tiba-tiba mundur kemudian digantikan oleh orang lain tanpa prosedur yang sesuai," pungkasnya. (Candra)
Leave a comment