Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Disperindag Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 84 IKM
PONTIANAK, insidepontianak.com - Fasilitasi sertikasi halal diberikan kepada IKM (industri kecil menengah), khususnya bagi pelaku IKM yang tidak mampu terkait mengurus sertikasi halal.
Untuk itu Dinas Perindustrian, dan Perdagangan ESDM Kalimantan Barat memfasilitasi sertifikasi halal bagi IKM secara gratis.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, menjelaskan bahwa sertifikat halal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk makanan dan minuman baik dari bahan yang digunakan maupun proses produksinya.
"Sehingga dengan demikian produk yang telah memiliki sertifikat halal ini memiliki nilai yang lebih tinggi," ungkapnya kepada insidepontianak.com.
Menurutnya kebijakan pemerintah saat ini mendorong peningkatan jumlah produk halal khususnya bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah, untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan dukungan kepada pelaku usaha IKM di Kalbar untuk memiliki sertifikat halal.
"Dengan harapan kedepannya akan meningkatkan perkembangan produk IKM dan perekonomian Kalimantan Barat. Hal ini juga sejalan dengan program Bapak Gubernur Kalimantan Barat dalam peningkatan daya saing produk – produk IKM di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Secara keseluruhan terdapat 96 kuota bagi IKM yang akan mendapatkan sertifikasi halal.
Terhadap rincian kuota lebih banyak di Kota Pontianak sekitar 50 IKM. Kemudian 1,di Kubu Raya, 25 IKM di Sintang dan Sanggau sebanyak 20 IKM.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Kalimantan Barat, Yohanes Ruddy menambahkan hingga saat ini yang sudah registrasi melalui aplikasi SEHATI baru 84 IKM.
"Total yang sudah mengisi aplikasi SEHATI ada 84 IKM. Beberapa IKM masih ada kendala di administrasi dan ada juga yang mengundurkan diri," terangnya.
Bahwasannya kuota 96 sertifikasi halal ini merupakan usulan di tahun 2022. Pihaknya berharap bisa direalisasikan di tahun 2023. Namun demikian diakuinya masih harus melalui beberapa tahap baru kemudian sertifikasi halal bisa keluar.
"Mulai dari pendaftaran usaha melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kemudian diaudit dan keluarlah ketetapan halal yang disidangkan LPPOM MUI. Keluarnya ketetapan halal itu tidak serta mereka bisa digunakan pelaku IKM," urainya lagi.
Selanjutnya BPJPH melakukan verifikasi lagi untuk mengeluarkan sertifikat halal.
"Sertifikat ini sebagai legalitas bagi IKM agar bisa meningkatkan produktivitasnya, tidak hanya domestik, tapi nasional dan juga nasional," kata Ruddy.
Dijelaskannya lagi, tahun sebelumnya pihaknya sudah memfasilitasi 24 IKM untuk mendapatkan sertikasi halal. Selain di Pontianak, fasilitas gratis ini diberikan kepada IKM di Kayong Utara, Sanggau, Sambas, dan Singkawang.
Ditambahkannya pengawasan IKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal terus berjalan. Pengawasan ini sebagai bentuk evaluasi bagi pelaku IKM dalam produktivitas di usahanya.
"Akan diaudit terus, karena dikhawatirkan ada bahan baku penolong atau bahan baku utama yang mengandung kandungan yang tidak halal dan kalau mengandung kandungan tidak halal mungkin itu bisa dicabut," pungkasnya. ***
Leave a comment