Polda Kalbar Sita 19 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Warga Binaan Lapas Pontianak sebagai Pengendali

2024-11-22 22:58:36
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda bersama jajaran merilis hasil pengungkapan kasus nakoba dengan mengamankan barang bukti hampir 19 kilogram sabu dari tiga orang tersangka. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 19 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara atau TKP. Dari pengungkapan ini, empat orang diamankan.

Mereka adalah LS, JS, FR dan seorang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial BR. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan kasus pertama di lakukan di hotel Garuda, Jalan Pahlawan Pontianak. 

Kala itu, polisi berhasil menangkap LS pada 7 Juli 2024 dengan barang bukti satu klip transparan berisi sabu.

Sementara di TKP kedua, tim gabungan yang terdiri dari tim Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan Tim Resmob Polda Kalbar mengamankan AW yang sudah berada di terminal Semarang. 

"Pelaku didapati membawa sabu sebanyak 10 bungkus plastik merk Guanyinwang di dalam sebuah tas ransel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti disita," terangnya. 

Setelah pengungkapan di dua TKP tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari sanalah, tim gabungan mendapati keterlibatan FR sebagai pengendali barang haram tersebut. Ia merupakan istri dari residivis berinisial BR yang belakangan juga diketahui sebagai pengendali. 

"Saat ini keempat pelaku sudah kita tahan," terangnya. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita 18,9 kilogram sabu, uang Rp83 juta rupiah, empat handphone, tiga ATM dan dua tas ransel. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia. 

"Pemiliknya diduga berinisial AKA pengendali dan pengirim narkotika di Indonesia. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan," pungkasnya.***

Leave a comment