Kejati Kalbar Tetapkan Oknum Dewan Kalbar Berinisial PM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah

2024-12-11 10:44:08
Oknum Dewan Kalbar berinisial PM ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalbar dalam kasus pengadaan tanah bank daerah. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), menetapkan oknum Anggota DPRD Kalbar berinisial PM sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan tanah bank daerah.

Usai menjalani pemeriksaan, PM keluar dari ruang penyidik Kejati Kalbar menggunakan rompi tahanan, dengan tangan diborgol dan dikawal penyidik, Senin (28/10/2024).

PM merupakan Dewan Kalbar dari PDI Perjuangan. Ia langsung ditahan di Rutan Pontianak. Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, PM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kita baru saja menetapkan tersangka baru kasus pengadaan tanah bank pemerintah berinisial PM, dan mulai hari ini dilakukan penahanan," tegas Siju.

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari temuan selisih pembayaran yang diterima pemilik tanah dalam transaksi jual beli tanah untuk lahan kantor cabang bank pemerintah.

"Adapun selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar berdasarkan perhitungan BPKP," kata Siju.

Dalam kasus ini, PM merupakan pihak ketiga yang menerima kuasa penjual. Ia diduga melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan tanah tersebut.

"Atas dugaan itu, PAM ditetapkan tersangka. Akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MF, sebagai ketua panitia pengadaan tanah.

Kemudian S selaku direktur utama tahun 2015, dan SI, selaku direktur umum. Ketiganya juga sudah ditahan di Rutan Pontianak.***

Leave a comment