Dikejar Tenggat 60 Hari, Kubu Raya Keteteran Benahi Temuan BPK: PBB Rp90 Miliar Jadi Beban Terbesar

2025-11-25 17:57:11
Ilustrasi. (insidepontianak.com/AI)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menghadapi tekanan yang tidak ringan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti serangkaian temuan besar yang menyangkut kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Di antara semua temuan itu, yang paling membuat pemerintah daerah keteteran adalah potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp90 miliar yang belum tertarik sejak 2016.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengakui bahwa tenggat waktu yang diberikan BPK sangat ketat, sementara persoalan yang harus diselesaikan sudah menumpuk bertahun-tahun.

“Ini tidak sederhana, karena PBB yang belum tertarik saja jumlahnya sekitar 90 miliar lebih,” kata Sukiryanto, Selasa (25/11/2025).

Sukiryanto mengungkapkan, temuan Rp90 miliar PBB bukan persoalan yang muncul dalam satu-dua tahun terakhir. 

Namun, akumulasi sejak era pemerintahan sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini harus menuntaskan masalah lama dalam waktu sangat terbatas.

“Ini jadi pekerjaan besar bagi kita,” ujarnya.

Selain itu, kata Sukiryanto, BPK juga menyoroti kejanggalan tarif parkir penyeberangan feri yang hanya Rp750, jauh lebih kecil dari parkir motor Rp1.000. 

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi PAD yang tidak tergarap optimal.

“Parkir feri 750 rupiah. Lebih kecil dari parkir motor. Ini juga harus kita perbaiki,” tambahnya.

Selanjutnya, di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), banyak transaksi rumah yang dilaporkan tidak sesuai nilai jual sebenarnya. 

Sukiryanto mencontohkan, ada kasus rumah dijual Rp500 juta, tetapi tercatat hanya Rp200 juta.

“Tentu kita pertanyakan. Tiga ratus juta ini ke mana? Idealnya 70 sampai 80 persen nilai jual masuk dalam perhitungan BPHTB,” tuturnya.

Di samping itu, Pemkab Kubu Raya juga harus melakukan pendataan ulang, sebab banyak rumah yang sudah berkembang dari tipe 36 menjadi tipe 80, tetapi belum diperbarui dalam data PBB.

“Kelebihan bangunan ini harus didata ulang. Tugas DPMPTSP dan tim pendapatan untuk membenahi,” jelasnya.

Dengan persoalan yang berlapis dan potensi PAD yang begitu besar belum tergarap, Pemkab Kubu Raya harus bekerja ekstra dalam 60 hari ke depan. 

Tak hanya menindaklanjuti temuan, tetapi juga menyempurnakan data, memperbaiki tarif retribusi, dan memperkuat pengawasan.

“Ini pekerjaan berat, tapi harus kita jalankan. Kita tidak punya banyak waktu,” pungkasnya. (Greg)

Leave a comment