Penyelewengan Dana PIP di Sambas Diduga Libatkan Pihak Sekolah, Oknum Dewan, hingga Aparat Desa

SAMBAS, insidepontianak.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) harusnya menjadi bantuan pendidikan siswa kurang mampu di Kabupaten Sambas tahun 2024, justru disunat oknum tak bertanggung jawab.
Tim investigasi dari masyarakat yang dibentuk oleh Tim Ronal Sinaga menemukan berbagai dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana PIP reguler dan non reguler.
PIP reguler berasal dari Kementerian Pendidikan. Sementara PIP non reguer berasal dari aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran anggota DPR.
Adapun jumlah penerima PIP di Kabupaten Sambas tahun 2024, mencapai 45.300 siswa, dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
“Kami membentuk tim investigasi untuk mendampingi masyarakat, khususnya anak-anak yang terkena pemotongan dana PIP," kata Andre Pradipa, salah satu anggota tim dari Ronal Sianaga.
Ia menegaskan, dana PIP reguler maupun non reguler tidak boleh dipotong dengan alasan apapun sesuai aturan yang berlaku.
Namun faktanya, hasil investigasi yang dilakukannya, menemukan sejumlah buku tabungan siswa yang disimpan pihak sekolah menunjukkan terjadi pemotongan dana PIP.
Salah satu kasus pemotongan dana PIP reguler ditemukan di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tengaran.
Data dari sekolah itu menunjukkan, hanya 67 siswa penerima dana PIP. Sementara hasil pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan mencatat ada 153 siswa yang seharusnya menerima.
Artinya, ada 86 siswa di SD tersebut yang harusnya berhak atas program PIP, tetapi haknya dialihkan tanpa alasan.
Di sisi lain, 67 siswa penerima program juga tak menerima dana PIP secara utuh.
Andre menjelaskan, pemotongan dana PIP reguler dialami siswa dari Rp50.000 hingga Rp100.00.
Alasan pemotongan disebutkan untuk biaya administrasi transportasi belanja peralatan sekolah yang akan dibagikan kepada siswa.
Menurut Andre, hasil konfirmasi kepada operator sekolah bersangkutan, dana PIP telah dicairkan dengan membawa surat kuasa kepala sekolah.
Namun, setelah dicairkan, uang tersebut tak langsung disalurkan ke rekening siswa penerima porgram. Tapi, dibelanjakan untuk perlengkapan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu.
Ironisnya, barang-barang itu justru dibagikan kepada siswa yang bukan penerima PIP.
“Ini jelas melanggar aturan. Dana PIP satu rupiah pun tidak boleh dipotong dengan alasan apapun,” tegasnya.
Andre lanjut membeberkan hasi investigasi timnya. Temuan lain yang didapat di lapangan adalah, ada siswa sekarang sudah SMP, namun sebenarnya ia mendapatkan PIP sejak SD.
"Tapi siswa itu mengaku hanya dapat sekali pencairan saja. Ketika ditanyakan kepada pihak sekolahnya, diberikan alasan yang tidak masuk akal," ucapnya.
Kasus pemotongan PIP non reguler yang berasal dari dana aspirasi dewan juga ditemukan di berbagai sekolah, terutama di daerah Jawai dan Paloh.
Bahkan, pemotongan dana PIP non regular capai 50 persen dari total bantuan, atau berkisar antara Rp350.000 – Rp900.000 per siswa.
Menurut Andre, oknum yang terlibat berdalih pemotongan dana PIP tersebut akan disetorkan ke pusat sebagai bentuk kontribusi.
"Bahkan, beberapa masyarakat mengaku takut melapor karena khawatir mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu," katanya.
Praktik lancung itu diduga turut melibatkan aparat desa, karena telah mengumpulkan orang tua penerima manfaat dan menyampaikan bahwa PIP non reguler adalah proyek yang dibeli dari anggota dewan.
“Kami mendapat kesaksian bahwa masyarakat diancam jika menolak pemotongan, maka dana akan dikembalikan ke pusat,” ujar Andre.
Selain itu, pemotongan dana PIP non regular tersebut juga ditengarai melibatkan anggota dewan.
"Kita mendapatkan informasi bapak dewan untuk daerah Jawai, namun sudah ada beberapa sekolah yang dikembalikan oleh beliau," terangnya.
Andre juga menyoroti lambannya respons Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas terhadap aduan masyarakat.
“Kami sudah pernah berkomunikasi, tapi tidak ada tindakan berarti. Begitu berita ini viral, justru kami yang dianggap salah,” tambahnya.
Tim investigasi mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin melapor.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana PIP tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan Yayasan Bantuan Hukum Sinar Harapan Sambas.***
Tags :

Leave a comment