Bea Cukai Batam Ringkus DPO Penyeludup iPhone Ilegal, Sudah Buron Sejak 2024

BATAM, insidepontianak.com - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil meringkus DPO penyelundup iPhone ilegal sebanyak 100 unit.
Pelaku berinisial KW. Sudah buron sejak 2024. Ia telah menyelundupkan iPhone ilegal berbagai seri.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, KW, ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam.
“Pada Kamis, petugas mendapati informasi KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Evi Octavia mengutip Antara, Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan informasi itu, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam untuk mencegah keberangkatan KW.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mencegah keberangkatannya, dan membawa KW ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Evi, penangkapan KW merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024.
Di mana, saat itu Bea Cukai berhasil mengamankan seorang calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Batam-Jakarta berinisial YT yang membawa 100 ponsel bekas terdiri atas berbagai macam seri dengan merk Apple.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YT diperintah oleh KW untuk membawa ponsel bekas tersebut.
Modusnya, membawa koper kosong yang kemudian pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil ponsel bekas tersebut.
KW masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO).
Selanjutnya Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan tersangka KW.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Evi menambahkan, Bea Cukai berkomitmen menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI.
Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan.
“Ini juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan Bea Cukai Batam,” kata Evi.***
Tags :

Leave a comment