Pencuri yang Bobol SDN 14 Sentebang Jawai Ditangkap Warga, Dua Pelaku Masih Remaja

2025-05-04 08:03:05
Dua remaja berinisial K (18) dan I (14), diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku yang mencuri di SDN 14 Sentebang, Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Pencuri yang membobol SDN 14 Sentebang, di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, ditangkap warga, pada Jumat (2/5/2025). 

Pelaku sebanyak dua orang, masih remaja. Masing-masing berinisial K (18) dan I (14). Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar, mengatakan, keduanya sudah diserahkan warga ke pihaknya untuk diproses hukum. 

"Barang bukti berupa dua unit laptop dan dua potong kayu ventilasi juga telah kami amankan," ucapnya, Sabtu (3/5/2025). 

I dan K telah mengakui perbuatannya. Aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Senin (28/4/2025) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB. 

Mereka masuk ke kantor sekolah lewat ventilasi yang dirusak, dan berhasil menggasak tiga unit laptop, senilai Rp15 juta. 

"Setelah berhasil mengambil tiga laptop, mereka keluar melalui jalur yang sama (ventilasi)," ungkap Iptu Agus Ganjar. 

Aksi pencurian di SDN 14 Sentebang, pertama kali diketahui petugas TU sekolah, Abit Ayogi, yang datang membuka ruang kantor pukul 06.00 WIB. Ia kaget, ruangan guru sudah berantakan.

Kejadian ini segera dilaporkannya ke rekannya, Saprina. Mereka lantas melakukan pemeriksaan baran-barang. Nahas, tiga unit laptop di ruang kepala sekolah sudah raib. 

Katanya, warga yang tinggal di samping sekolah sempat mendengar suara benda keras jatuh saat subuh. Diduga, suara itu merupakan aksi kedua pelaku membongkar benda-benda yang ada di ruangan kantor sekolah. 

Selang beberapa hari setelah kejadian itu, warga mengamankan dua remaja karena gelagatnya mencurigakan. Setelah diperiksa, keduanya menguasai dua laptop, dan mereka akhirnya mengaku laptop itu didapatkan dari hasil mencuri di SDN 14 Sentebang. 

Dari pengakuan dan barang bukti yang ditemukan warga, kedua remaja tersebut langsung diserahkan ke Polsek Jawai untuk diproses lebih lanjut. 

"Kami telah melakukan langkah-langkah hukum dengan membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan pelapor, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku," ucap Iptu Agus Ganjar.

Alhasil, dari bukti dan pengakuan, kedua remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (3e), (4e), dan (5e) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Leave a comment