Polsek Beduai Tangkap Penadah Mesin Pemanas Ayam Curian

2025-06-12 21:15:26
Pelaku diduga sebagai penadah barang curian berhasil diamankan Polisi di Polsek Beduai (Istimewa).

SANGGAU, insidepontianak.com – Polsek Beduai meringkus pria berinisial A (28), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan mesin pemanas ayam yang dicurigai hasil kejahatan.

Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang A yang menjual mesin pemanas ayam milik korban bernama Rudi kepada seseorang berinisial IR.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada IR, yang kemudian mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang berada di kediaman IR,” ujar Iptu Hudson Siahaan pada Selasa (10/6/2025) malam.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot merek PB.

Setelah menginterogasi IR dan menelusuri asal-usul barang-barang tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan A di kediamannya, Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai.

Namun, setelah pemeriksaan awal terhadap A, terungkap bahwa lokasi terjadinya tindak pidana pencurian (locus delicti) berada di wilayah Kecamatan Kembayan.

Oleh karena itu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polsek Kembayan untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

“Karena locus delicti berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Hudson Siahaan.***

Leave a comment