Polemik Penunjukan Pj Wali Kota Singkawang Berlanjut, Digugat ke PTUN
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bhakti Nusa menganggap penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro cacat hukum. DPRD Singkawang diduga melanggar tata tertib dalam proses pengusulannya.
Atas dasar itu, LBH Bhakti Nusa menggugat Ketua DPRD Singkawang, Sujianto. Gugatan itu telah terdaftar di laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pontianak sejak Kamis, 5 Januari 2023 dengan nomor perkara: 1/G/2023/PTUN.PTK. Adapun dalil gugatannya sebagai berikut:
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkwang Nomor: 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota Singkawang.
Kedua, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkwang Nomor: 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota Singkawang.
Ketua LBH Bhakti Nusa Singkawang, Muhammad Syafiuddin mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya surat keberatan yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Singkawang tak direspon.
Baca Juga: Air Terjun Sungai Aweh, Objek Wisata Menabjukan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
“Sehingga kita menempuh jalur hukum menggugat ke PTUN," kata Syaifuddin kepada Insidepontianak.com, Rabu (11/1/2023).
Gugatan itu untuk menguji keputusan DPRD Singkawang, terkait mekanisme usulan Pj Wali Kota Singkawang yang prosesnya dianggap tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.
Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
Sementara, Syafiuddin menuding proses penjaringan calon Pj Wali Kota Singakawang yang dilakukan DPRD Singkawang tak melewati mekanisme paripurna. Ini lah yang ia sebut tak kolektif kolegial.
Ia pun berani menantang DPRD Singkawang supaya menunjukkan bukti berita acara atau BA bila memang paripurna usulan Pj Wali Kota Singkawang telah dilakukan sesuai mekanisme.
"Tidak ada itu rapat paripurna, kita lihat saja nanti di persidangan," katanya.
Di sisi lain, mekanisme pengusulan Pj Wali Kota Singawang juga dinilai tumpang tindih kewenangan dengan Pemprov Kalbar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Sudah Demokratis
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto memastikan proses pengusulan Pj Wali Kota Singkawang telah melalui forum yang sangat demokratis.
Semua fraksi diberi ruang untuk mengusulkan tiga nama. Sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131.61/7204/S.T perihal usulan nama Penjabat (PJ) kepala daerah.
"Saya tindak lanjuti dengan menyurati tujuh fraksi di DPRD agar menyampaikan masing-masing tiga nama untuk Pj Wali Kota," kata Sujianto dikutip dari Antara.
Lewat mekanisme inilah mengerucut menjadi tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri, dan diserahkan langsung dengan Sekjen Kemendagri di Jakarta.
Baca Juga: PKS Kalbar Tolak Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup
"Jadi bukan sepihak keinginan saya, tetapi sudah melalui tahapan-tahapan yang bijak dan baik" katanya.
Soal gugatan yang dilayangkan oleh LBH Bhakti Nusa, Sujianto tak menjawab. Reporter Insidepontianak.com berupa mengkonfirmasi.
Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Sujianto. Pesan WhasApp yang dikirim hanya dibalas dengan kalimat ia sedang berada di luar daerah.
Begitupun dengan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro. Juga memilih enggan menanggapi polemik penunjukannya yang kini tengah “digoyang” di meja hijau PTUN Pontianak. Pesan WhasApp yang dikirim dengan beberapa pertanyaan juga hanya dibaca.
Tumpang Tindih
Sebagaimana diketahui, penunjukan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, berdasarkan usulan dari DPRD Singkawang yang diminta oleh Kemendagri lewat Surat Nomor:131.61/7204/S.T tertanggal 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 Ayat 11, disebutkan, untuk mengisi kekosongan Wali Kota dan Bupati, maka ditunjuk Penjabat atau Pj yang berasal dari ASN dengan status kepangkatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dari dasar itulah, DPRD Singkawang mengusulkan tiga nama. Yaitu, Sekda Sambas, Ferry Madagaskar, Sekda Singkawang, Sumastro, dan Asisten I Setda Kalbar, Linda Purnama.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Singkawang ke Kemendagri.
Baca Juga: Anggaran Minim, Dewan Kalbar Sebut Pemprov Kalbar Tak Komitmen Bangun Sektor Pertanian
Tiga nama itu adalah, Kepala Dinas Kepagawaian Pemprov Kalbar, Ani Sofyan, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar, Harry Agung, dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kalbar, Syarif Kamaruzaman.
Sementara Sumastro tak masuk dalam daftar usulan Gubernur Sutarmidji.
Namun, Surat Keputusan Mendagri menunjuk Sumastro menjadi Pj Wali Kota Singkawang sampai adanya Wali Kota defenitif hasil Pemilu 2024.
Dari sinilah polemik itu terjadi. Gubernur Sutarmidji pun tak hadir dalam pelantikan Sumastro.
Sehingga pelantikan didelegasikan ke Wakil Gubernur Kalbar, Ria norsan, Minggu (18/12/2022) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Patuhi Aturan
Gubernur Sutarmidji juga sempat mempertanyakan legal standing penunjukkan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang yang terpilih berdasarkan usulan DPRD Kota Singkawang.
Ia menegaskan, tak mempermasalahkan siapapun yang akhirnya ditunjuk Mendagri. Dengan catatan, prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pj itu siapapun tidak ada masalah. Asal aturan alas hukumnya betul. Boleh misalnya meminta pendapat atau usulan dari DPRD. Boleh! Tapi buat dulu dasar hukumnya apa,” kata Gubernur Sutarmidji.
Menurutnya, dasar DPRD Kota Singkawang mengusulkan tiga nama calon Pj Kepala Daerah dari Surat Mendagri, tak cukup kuat. Karena tak ada Undang-Undang atau Permendagri yang mengatur hal itu.
Berbeda dengan usulan Gubernur. Karena Gubernur telah diamanatkan lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kemudian (red, usulan Gubernur) ada Permendagri yang itu turunannya Undang-Undang. Jadi cantolannya jelas. Kalau DPRD perlu dibuatkan aturan dulu,” katanya.
Baca Juga: Tak Sengaja Bertemu di Jakarta, Jumadi dan Yansen Akun Effendy Bahas Pilkada Sanggau 2024
Tumpang tindih kewenangan pengusulan Pj Wali Kota Singkawang ini semakin kontras jika dibandingkan dengan mekanisme pengusulan Pj Bupati Landak.
Di mana, pengusulan Pj Bupati Landak murni dilakukan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji lewat surat Gubernur Kalbar Nomor: 131.61/0981/RO-PEM, yang salah satunya mengusulkan Samuel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kalbar menjadi Pj Bupati Landak.
Berdasarkan usulan itu, Mendagri pun menetapkan Samuel sebagai Pj Bupati Landak lewat SK Nomor: 131.61-1171.
Namun, contoh serupa seperti pengusulan Pj Bupati Singkawang dilakukan oleh DPRD juga terjadi saat penunjukan Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
DPRD DKI juga mengusulkan tiga calon Pj Gubernur ke Kemendagri. Yaitu, Kasetpres Heru Budi, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. Selanjutnya Kemendagri memilih Heru Budi.
Kekosongan Peraturan
Sekda Kalbar, Harisson menilai, polemik penunjukan Pj Wali Kota Singkawang karena terjadi silang pendapat dalam mekanisme pengusulan.
“Ini sebenarnya terjadi kekosongan peraturan,” ujarnya.
Kekosongan peraturan yang dimaksud Harisson adalah tata cara pengusulan Pj Wali Kota ini prosedurnya tidak tegas dan terkesan tumpang tindih kewenangan.
Harisson mengatakan, Penjabat Bupati atau Wali Kota adalah pendelegasian kekuasan untuk mengisi kekosongan.
Baca Juga: Pokja Rumah Demokrasi Ingatkan Pembentukan PPS dan PKD di Sanggau Terbebas dari Afiliasi Parpol
Maka, pendelegasian kekuasaan ini ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri. Sedangkan wakil Pemerintah Pusat di daerah, adalah Gubernur.
Sehingga, menurut Harisson, yang berhak mengusulkan atau menunjuk Penjabat Bupati atau Wali Kota adalah Gubernur.
“Di sini yang jadi perbedaan. Sebenarnya Gubernur yang mengusulkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ucapnya.
Telah Lewati Seleksi
Anggota DPRD Kalbar Dapil Kota Singkawang, Sudiantono menilai, penunjukan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang sudah melalui proses seleksi dan pertimbangan matap.
Walau dia mengakui dalam proses pengusulan sempat menuai polemik, karena Pj terpilih tidak sesuai dengan usulan Gubernur Kalbar Sutarmijdi.
"Tapi, apapun itu sudahlah. Biarkan Pj Wali Kota Singkawang bisa melaksanakan semua fungsi dan tugasnya dengan baik," kata Sudiantono kepada Insidepontianak.com belum lama ini.
Baca Juga: Mengawati Sindir Partai Politik Tak Punya Kader untuk Capres, Ditujukan ke NasDem?
Ia meminta Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro fokus saja bekerja membereskan sejumlah persoalan selama dua tahun menjabat. Utamanya menyelesaikan persoalan banjir yang selama ini jadi keluhan masyarakat.
Legislator NasDem ini juga mendorong Sumastro segera menunjuk Pj Sekda Singkawang, guna mengisi kekosongan jabatan.
Hal ini dimaksudkan agar Pj Wali Kota Singkawang bisa fokus bekerja. Jangan sampai Pj Wali Kota Singkawang merangkap tiga fungsi.
Sudah Tepat
Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, kebijakan Mendagri melibatkan DPRD dalam penunjukan Pj Wali Kota dan Bupati adalah keputusan yang sangat baik.
"Inilah nuansa otonomi daerah sebenarnya, karena bagaimanapun DPRD ini adalah perwakilan rakyat," kata Herman Hofi Munawar.
Kebijakan Mendagri ini dinilai tepat karena DPRD merupakan representasi rakyat di daerah. Maka baginya, tak salah jika DPRD dilibatkan memberikan rekomendasi untuk mengisi kursi Pj Wali Kota Singkawang yang hingga kini masih berpolemik.
"Karena kepala daerah kan juga dipilih rakyat," ujarnya.
Menurut Herman, walaupun Gubernur juga sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, namun kebijakan ini tak mengikis kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga: Prabasa Anantatur Harap MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Sebab, semua diberi porsi yang sama mengusulkan tiga nama ke Mendagri, lalu Mendagri yang memutuskan.
"Kalau sebelumnya usulan Pj hanya dari Gubernur saja. Ini kurang demokratis. Bagaimana pun DPRD ini perwakilan rakyat, yang mesti diberikan porsi,” tuturnya.
Namun demikian, dia menekankan agar pemerintah harus memilih salah satu dari enam nama yang diusulkan legislatif dan eksekutif. Jangan sampai keluar dari usulan ini supaya tidak menimbulkan penolakan.
Sementara jika mengacu pada kasus di Singkawang, Herman berpendapat penunjukan Sumastro sebagai Pj Wali Kota sudah sesuai aturan.
"Kalau Singkawang yang ditetapkan Sumastro usul DPRD Singkawang, artinya sudah sesuai aturan," pungkasnya. (Baruna/Andi/Abdul/Ant)***
Leave a comment