Kejati NTB Periksa Bupati Bima Terkait Korupsi Dana BUMD Rp21 Miliar

2024-11-23 23:06:52
Ilustrasi
MATARAM, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah senilai Rp21 miliar. Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pemeriksaan Bupati Bima tersebut berada di bawah penanganan bidang pidana khusus (pidsus). "Bupati Bima hadir hari ini untuk pemeriksaan di pidsus terkait penyertaan modal di Kabupaten Bima," kata Nanang melansir Antara, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan masyarakat yang masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. "Kami dalami dahulu apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak, ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada, tinggal kami tindak lanjuti," ujarnya. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Bima hingga Senin siang ini masih berjalan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 yang masuk ke sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD). "Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap puldata pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Ely. Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah kepada BUMD tahun anggaran 2015 hingga 2021. Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima sekitar Rp68 miliar. Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih. ***

Leave a comment