Simpan Sabu, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polsek Marau
KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Marau, Polres Ketapang berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit di Desa Sukakarya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada Jumat (19/07/2024) Pukul 20.00 wib lalu.
Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Kami menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, kami akhirnya melakukan penggerebekan," ujar IPTU Martin Nababan, Kamis (25/7/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang sedang dikuasai terduga pelaku berinisial JAH (33). Selain itu, turut diamankan pula beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
" Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 7,78 Gram bruto, sebuah sendok sabu dan sebuah timbangan digital, dan alat hisap sabu," ungkapnya.
Dilanjutkannya, selain terduga pelaku JAH, petugas juga mengamankan seorang terduga lainnya yaitu SYA (42) yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi kejadian perkara.
" Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini," jelas IPTU Martin Nababan.
" Kami tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," timpalnya. (Fauzi)
Leave a comment