Simpan Sabu di Mobil dan di Rumah, REF Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang
KETAPANG, insidepontianak.com – REF (25) warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.
Beberapa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil milik REF dan saat dilakukan pengembangan dirumah miliknya pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang juga menemukan barang bukti sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menerangkan, bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan dirumah pelaku, petugas menyita 5 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 10,46 gram Brutto, 2 buah timbangan digital, 2 buah botol alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
“Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sampai disini, kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini," kata Aris Pramudji Widodo, Selasa (8/10/2024).
"Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” sambungnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” harapnya. (ant)
Leave a comment