Pemkab Ketapang Gelar Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II 2024
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syamsul Islami menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang dipungut dari APBD Semester II Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut berlangsung pada Kamis (30/01/2025) di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang.
Penandatanganan ini dilakukan secara bergiliran oleh empat pihak, yaitu BPKAD Ketapang, BPKAD Kayong Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan rekonsiliasi pajak pusat dengan pemerintah pusat sebagai syarat penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Hasil Pertambangan dan Perikanan Bukan Tambang (PHPTB).
Syamsul Islami dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekonsiliasi pajak bertujuan memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan yang dipungut serta yang tercatat dalam rekening kas negara.
"Langkah ini adalah wujud komitmen Pemkab Ketapang untuk mematuhi regulasi dan memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan serta akuntabel," ujarnya.
Ia juga berharap agar rekonsiliasi pajak dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan antara Pemda, KPP Pratama, dan KPPN Ketapang.
“Hal ini penting untuk menghindari penumpukan laporan di akhir periode serta mencegah keterlambatan penyampaian berita acara rekonsiliasi ke pemerintah pusat,” tambah Syamsul.
Syamsul menegaskan bahwa penandatanganan rekonsiliasi pajak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, guna mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (Fauzi)
Leave a comment