Dua Karyawan Toko Ponsel di Ketapang Ditangkap Setelah Kabur ke Jawa
KETAPANG, insidepontianak.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap dua karyawan toko ponsel yang diduga menggelapkan uang dan barang dagangan milik tempat mereka bekerja.
Kedua pelaku, berinisial NK dan MF, sempat melarikan diri ke Pulau Jawa sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku membawa kabur sejumlah ponsel serta uang hasil penjualan dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
"Setelah menerima laporan dari pemilik toko, Yogi Pratama, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Pati. Dengan bantuan tim Reskrim Polresta Pati, kami berhasil melacak dan menangkap mereka," ujar AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (1/2/2025).
Menurut laporan korban, NK dan MF tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp17 juta dan membawa kabur beberapa unit ponsel. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel yang masih berada di tangan pelaku.
"Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk trading dan keperluan pribadi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda," tambah AKP Ryan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang juga mengingatkan para pelaku usaha di Ketapang agar lebih selektif dalam merekrut karyawan serta meningkatkan sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang. (Fauzi)
Leave a comment