Panitia Musorkab KONI Ketapang Mulai Sosialisasi dan Penjaringan Calon Ketua

2025-02-02 13:46:01
poster Musorkab KONI/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ketapang resmi memulai tahapan sosialisasi dan penjaringan bakal calon Ketua KONI Ketapang untuk masa bakti 2025-2029.

Sekretaris Panitia Musorkab KONI Ketapang, Dwi Agus, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai administrasi terkait tahapan Musorkab.

"Panitia sudah dibentuk oleh KONI Ketapang dan terdiri dari perwakilan pengurus KONI serta cabang olahraga," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Sesuai dengan jadwal, sosialisasi pencalonan berlangsung pada 1-6 Februari. Panitia menyampaikan informasi ini melalui berbagai media, seperti pengumuman di Kantor KONI, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tempat umum, serta media sosial, radio, dan media cetak.

"Penyebarluasan informasi ini dilakukan agar proses pencalonan transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat," tambah Dwi Agus.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penjaringan, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua KONI akan dibuka pada 7-12 Februari di Sekretariat KONI Ketapang, Stadion Tentemak, Desa Payak Kumang.

"Panitia akan standby di jam kerja, pagi hingga sore, untuk melayani pendaftaran," katanya.

Setelah masa pendaftaran, verifikasi berkas akan dilakukan pada 13 Februari. Hasilnya akan menentukan calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan pada 14 Februari. Musorkab kemudian akan digelar pada 15 Februari, dengan agenda utama laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya serta pemilihan dan penetapan Ketua KONI Ketapang periode berikutnya.

Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI

Pendaftaran terbuka untuk umum dan tanpa biaya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

2. Berusia minimal 35 tahun.

3. Melampirkan curriculum vitae (CV).

4. Menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau dinas kesehatan setempat.

5. Mendapat dukungan minimal 30% dari Pengkab/Pengcab cabang olahraga di Ketapang, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris serta distempel resmi.

6. Jika surat rekomendasi hanya ditandatangani Ketua, maka wajib menggunakan materai.

7. Jika Ketua Pengkab/Pengcab berhalangan menandatangani rekomendasi, tanda tangan bisa digantikan oleh pengurus lain dengan surat mandat dari Ketua Pengcab.

8. Setiap Pengkab/Pengcab hanya boleh memberikan satu surat rekomendasi dukungan.

9. Bakal calon yang mendapat lebih dari 30% dukungan dari Pengkab/Pengcab dan memenuhi syarat lainnya akan ditetapkan sebagai calon.

10. Pernah menjadi pengurus cabang olahraga di Ketapang dan/atau pengurus KONI Ketapang, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

"Kami mengundang semua pihak yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Kami berharap Musorkab ini berjalan lancar dan kepengurusan KONI Ketapang ke depan dapat membawa kemajuan bagi dunia olahraga di daerah ini," pungkas Agus Kurniawan. (Fauzi)

Leave a comment