Dua Warga Marau Ditangkap Polres Ketapang karena Mencuri Buah Sawit

KETAPANG, insidepontianak.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap dua warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, yang kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL).
Kedua tersangka berinisial YM (42) dan CW (65) ditangkap saat melakukan pencurian di salah satu area kebun perusahaan, Rabu (26/03/2025) pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Ketapang bersama satuan keamanan perusahaan. Saat kejadian, kedua tersangka tengah mengangkut hasil panen ilegal bersama beberapa warga lainnya.
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk dua unit handphone, dua slip timbang, satu lembar Surat Pengantar Buah, dua unit mobil dump truck, serta 13 ton tandan buah sawit,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (29/3/2025).
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan bahwa Polres Ketapang akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk pencurian di sektor perkebunan. Semua pihak harus menaati hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta mengikuti proses hukum dengan baik.
“Kami hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (Fauzi)
Tags :

Leave a comment