Polres Ketapang Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan

KETAPANG, insidepontianak.com - Polres Ketapang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Riko (20), seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kendawangan.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kepala Polsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.
"Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Risky dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/8/2025).
Ketujuh tersangka tersebut adalah R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, dan rekaman video pengeroyokan.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/8/2025) ketika Riko dituduh mencuri di area pasar Kendawangan.
Ia kemudian diamankan warga dan dikeroyok hingga pingsan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kendawangan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal keesokan harinya, Sabtu (23/8/2025).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Menurut Risky, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.***
Tags :

Leave a comment