Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Batu Ampar, Protes Kapal Arang Ditahan Lantamal, Minta Solusi Bijak Pemerintah!

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Ratusan warga gruduk kantor Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (7/7/2025).
Aksi unjuk rasa ini memprotes penahanan kapal pengangkut arang oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII, di perairan Sungai Kapuas.
Penangkapan ini memicu keresahan warga, mengingat arang adalah salah satu sumber penghidupan utama, dan telah menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir di sana.
Informasinya, kapal pengangkut arang yang ditahan Lantamal itu karena tak memiliki dokumen perizinan ekspor. Aksi damai ini langsung disambut oleh Kepala Desa Batu Ampar, Herry Prawiranto.
Kepada massa, ia berjanji segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Biar masyarakat itu tenang. Sekarang Batu Ampar kurang kondusif akibat kejadian ini," ujar Herry.
Ia juga menyatakan dalam waktu dekan akan menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kubur Raya membahas permasalahan ini.
"Di dalam waktu dekat saya harus ke DPRD,” ujarnya.
Camat Batu Ampar, Alfian, menegaskan, produksi arang telah menjadi mata pencaharian warga sejak zaman dulu, secara tradisional dan tidak pernah bermasalah.
Namun, situasi berubah sejak hadirnya perusahaan ikut menggarap dan memproduksi arang berskala besar.
Menurut Alfian, informasi yang ia terima, kapal yang ditahan Lantamal, setidaknya mengangkut 68 ton arang. Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Penahanan ini secara langsung menghantam sumber pendapatan warga.
"Karena itu, warga meminta permasalahan ini segera mendapatkan solusi, kalau tidak selesai mereka akan mendemo ke tingkat lebih tinggi lagi," tambahnya, menyoroti potensi eskalasi aksi jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
Alfian juga menyoroti bahwa banyak warga yang terlibat dalam produksi dan perdagangan arang hanya sebagai pelaku di lapangan, tanpa pemahaman mendalam mengenai izin atau peraturan ekspor.
Oleh karena itu, ia sangat berharap pemerintah daerah dapat hadir memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi legal agar produksi arang dapat tetap berjalan secara sah dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, aksi protes masih berlangsung dengan damai. Warga berharap suara mereka didengar, dan kebijakan yang diambil tidak mematikan sumber nafkah tradisional, yang telah menopang kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo menegaskan, penahanan kapal dan penyitaan arang bakau sebanyak 84 ton, dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Menurutnya, arang bakau tersebut diduga bakal diekspor ke luar negeri, tujuan korea. Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sebab, aktivitas penyelundupan hasil hutan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara ekonomi. Tetapi juga secara serius mengancam ekosistem pesisir dan bisa berdampak abrasi.
"Kawasan mangrove, khususnya, sangat vital sebagai pelindung pantai dan habitat biota laut," ucapnya.***
Leave a comment