DTKS Mempawah Ditargetkan Selesai Sebelum 21 Januari Ini

MEMPAWAH, insidepontianak.com – Hingga saat ini, pemerintah melalui Dinas Sosial PPPAPMPD Kabupaten Mempawah terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rencananya, data terpadu ditargetkan hingga tenggat waktu 21 Januari 2021 sesuai ketentuan Kementerian Sosial RI.
Kepala Bidang Sosial PPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung pihaknya sedang mengejar penyelesaian verval data yang sedang dilaksanakan pihak desa/kelurahan.
“Belum selesai kita melakukan verikasi dan validasi DTKS, jadwal dari pusat justru
berubah. Tentu kita ingin komitmen ada perubahan jadwal,” katanya.
Nah, mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan jadwal itu, Dinas Sosial tetap berupaya pemuktahiran DTKS di Kabupaten Mempawah dapat diselesaikan jauh sebelum tenggat waktu tersebut.
Adapun pemuktahiran DTKS yang di-update terdiri atas data meninggal dunia, pindah, pisah kartu keluarga, terindikasi mampu, serta update data penerima bansos BST maupun BPNT yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid dan lain sebagainya.
Heru juga mengakui, untuk mendapatkan data yang benar-benar valid dan akuntabel, maka DTKS harus dimuktahirkan dua kali dalam setahun.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 1
Tahun 2020 dan Nomor 460-1750 Tahun 2020,” ucapnya. (*)
Leave a comment