Bawaslu Pontianak Sebut Tumpang Tindih DPT Warga di Tapal Batas Masih Jadi Polemik

2024-09-27 22:25:44
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan. (Insidepontianak.com/Gregorius).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner Bawaslu Pontianak, Erwin Irawan mengungkapkan, daftar pemilih tetap atau DPT warga Pontianak yang tinggal di tapal batas Kubu Raya masih jadi polemik jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Pasalnya, tumpang-tindih DPT di tapal batas itu masih terjadi sampai saat ini. Terutama di wilayah Perumnas IV yang tak pernah ada penyelesaiannya. 

Erwin mengungkapkan, terdapat 2.700 warga Pontianak yang berada di tapal batas, tapi DPT-nya terdaftar di Kabupaten Kubu Raya.

Sementara, sebagian besar warga ini menganggap mereka merupakan warga resmi Kota Pontianak. Sehingga cenderung ingin memilih wali kota di banding memilih bupati Kubu Raya.

"Karena itu, kami akan kawal terus apakah nama-nama tersebut masuk ke dalam DPT Kota Pontianak," ucap Erwin, (27/9/2024).

Ia menegaskan, jika nama-nama warga Pontianak yang tinggal di tapal batas itu sudah tercantum di dalam DPT Kubu Raya, maka sudah pasti tidak berhak untuk mberikan hak suaranya di Pilwako Kota Pontianak.

"Memang boleh warga Kubu Raya memilih di Kota Pontianak dengan menggunakan A5, tetapi hanya bisa memilih Gubernur," jelasnya.

Di samping itu, ia mengingatkan agar warga yang berada di tapal batas dapat mengecek terlebih dahulu DPT di mana mereka harus memilih.

"Kami juga mengharapkan agar tidak membuat TPS di daerah perbatasan, karena akan berpotensi mengakibatkan konflik," Imbaunya.***

Leave a comment