Satpol PP Pontianak Tertibkan 16 Lapak PKL di Jalan Ampera

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ampera, ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (22/4/2025) pagi.
PKL yang ditertibkan itu karena berjualan di sembarangan tempat dan mengganggu ketertiban umum. Praktik itu melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum.
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain,” tuturnya.
Ia lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang berjualan di pinggir jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” katanya.
Ia memastika, 16 lapak PKL di Jalan Ampera yang ditindak hari ini, sebelumnya telah diberikan peringatan agar tidak menggelar lapak di bahu jalan. Karena peringaran itu tak diindahkan, maka mereka ditetibkan.
"Kepada pedagang yang lain, kami harap memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” imbaunya.
Suudiantoro memastikan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan, untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," ajaknya***
Tags :

Leave a comment