Gagalkan Penyelundupan di Perairan Kalbar, Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Bakau Ilegal

PONTIANAK, insidepontianak.com – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII, sebanyak 84 ton arang bakau ilegal dengan nilai Rp6 miliar yang disinyalir akan diekspor ke luar negeri.
Barang ilegal tersebut diamankan di perairan Sungai Kapuas dan diangkut mengunakan dua kapal KM. Sumber Rejeki 168 dan KM. Tunas Baru 01.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo, mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25.K TA 2025.
"Kami mengamankan 84 ton arang bakau yang diangkut KM. Sumber Rejeki 168 dan KM. Tunas Baru 01," kata Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo.
Barang tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Adapun pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di Perairan Sungai Kapuas. Kapal pertama yang diamankan adalah KM. Sumber Rejeki 168 yang tertangkap tangan mengangkut sekitar 36 ton arang bakau yang diduga kuat berasal dari penebangan liar hutan mangrove di Batu Ampar.
Tak berselang lama, dua hari kemudian, pukul 00.30 WIB, KAL Sambas Satrol Lantamal XII mencegat dan memeriksa KM. Tunas Baru 01 di Perairan Sungai Raya. Kapal ini kedapatan membawa 48 ton arang bakau ilegal, juga tanpa dokumen yang diperlukan.
"Kedua kasus ini kuat dugaan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Saat ini, kedua kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) telah diserahkan kepada Penyidik PPNS Seksi III Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Heriyo menyebut, penindakan tegas tersebut merupakan implementasi langsung dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di laut.
Menurutnya, penyelundupan hasil hutan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga secara serius mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan.
"Kawasan mangrove, khususnya, sangat vital sebagai pelindung pantai dan habitat biota laut," ungkapnya.
Sejalan dengan perintah Kasal, tindakan tegas tersebut merupakan tindakan tegas dari Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada) I, Laksda TNI Fauzi yang menegaskan tugas TNI tidak hanya terbatas menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga berkomitmen penuh dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
"Ini diwujudkan dengan kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal dan memperketat operasi pengamanan di wilayah perbatasan negara," pungkasnya (Andi)
Leave a comment