Gubernur Kalbar: Keterbukaan Informasi Pilar Utama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Gubernur Norsan saat menghadiri Acara Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 Keterbukaan Badan Publik di Kalimantan Barat secara daring, Rabu (2/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah momentum penting yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan.
Bagi pemerintah, undang-undang ini mewajibkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
"Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dalam pelayanan publik. Apabila berjalan baik, hak dan kewajiban publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi akan terwujud dalam kesetaraan," jelas Ria Norsan.
Ia menambahkan, prinsip ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis dan berintegritas, yang pada akhirnya akan membangun kepercayaan publik.
Gubernur Norsan juga mengapresiasi konsistensi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam menyelenggarakan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik secara berkala setiap tahun.
Ia berharap seluruh Badan Publik dapat berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Monev, dimulai dengan mengisi dan mengirimkan Self Assessment Questionnaire (SAQ).
"Semoga Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat semakin meningkat dan lebih baik," harapnya.
Menurut Gubernur Kalbar, prestasi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat, baik dalam skala Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) maupun Monev secara nasional, harus terus dipertahankan.
"Keterbukaan Informasi Publik harus terus dipertahankan, bukan hanya soal prestasi saja, melainkan juga dalam proses pelaksanaannya hingga ke tingkat paling bawah yakni PPID di OPD dan di Pemerintah Desa,” tegasnya.
Menutup arahannya, Norsan berharap keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat akan semakin membaik, memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengetahui informasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ketua Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro, secara daring menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan oleh pemerintah atau lembaga publik.
"Keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, melalui Keterbukaan Informasi Publik masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi lembaga publik secara lebih transparan dan akuntabel," ucap Donny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Darussalam, menjelaskan bahwa Monev tahun ini akan menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan.
Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev, mencakup lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi.
Darussalam menambahkan, Monev 2025 tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga komitmen pimpinan.
"Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan badan publik hadir langsung dalam presentasi? Apakah ada strategi yang konkret untuk melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” tegas Darussalam.
Meskipun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar tahun 2024 mencapai 81,97 poin (peringkat 6 nasional), naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, masih terdapat tantangan serius. Dari 193 badan publik yang dinilai pada 2024, 57 badan publik masuk kategori "tidak informatif".
“Masih banyak PR. Nilai provinsi boleh naik, tapi kalau hampir 30 persen peserta berstatus tidak informatif, maka ini jadi catatan. Tahun ini kita harus bisa memperbaiki distribusi kepatuhan,” ucapnya.
Monev 2025 akan dilakukan dalam tujuh tahap, dimulai dari persiapan administrasi hingga malam penganugerahan pada 24 Oktober 2025.
Tahapan ini meliputi sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi data, serta presentasi langsung atau melalui video.
Nilai tambahan akan diberikan kepada pimpinan badan publik yang bersedia hadir langsung saat presentasi atau menyampaikan pemaparan melalui video, sebagai indikator nyata keterlibatan pimpinan.
“Jika kepala OPD-nya yang bicara, nilainya bisa 50 persen lebih tinggi. Kalau hanya delegasi staf atau tidak ada komunikasi strategis, kita nilai rendah. Ini soal leadership,” terang Darusalam.
Badan publik juga dituntut menampilkan inovasi dalam pelayanan informasi, seperti melalui kanal digital dan pengelolaan media sosial.
Untuk menjaga objektivitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di provinsi dan kabupaten/kota tidak diperkenankan menjadi peserta Monev, melainkan bertugas sebagai PPID utama untuk mendampingi peserta lainnya.***
Leave a comment