Satgas Premanisme Pontianak Rumuskan Regulasi Penindakan di Semua Lini
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak sangat serius memberantas permanisme. Satgas anti premanisme sudah dibentuk. Melibatkan instansi vertikal: TNI-Polri.
Regulasi teknis yang mengatur tugas dan fungsi Satgas itu, kini sedang digodok. Aturan itu nantinya memetakan tugas Satgas secara rinci.
Mulai dari pencegahan, respons cepat, hingga penindakan terhadap setiap bentuk perilaku intimidatif di yang menjangkau semua lini.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan, perilaku premanisme tidak melulu soal pemalakan di jalan atau tindakan memaksa di ruang publik. Tapi lebih luas dari itu.
Menurutnya, premanisme juga muncul dari sikap seseorang yang menindas karena merasa punya kekuasaan dan kewenangan.
“Bahkan atasan di instansi pemerintah bisa menjadi preman jika mengintimidasi bawahannya di luar aturan,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Satgas Premanisme, Rabu (26/11/2025).
Karena itu, regulasi tugas dan funsi Satgas harus detail. Tegas. Mampu menjangkau pola intimidasi yang menjadi ciri prilaku premanisme dalam berbagai sektor.
“Perilaku intimidatif itu juga premanisme. Semua pihak harus berperan menertibkannya,” tegas Bahasan.
Rapat koordinasi digelar untuk menghimpun data dan masukan dari seluruh instansi terkait. Mulai dari aparat keamanan, perangkat daerah, hingga pemangku wilayah.
Semua informasi itu menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.
Bahasan mengajak ormas, paguyuban, dan kelompok masyarakat terlibat aktif dalam gerakan bersama ini.
“Karena pemberantasan premanisme tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi perlu keberanian kolektif,” pungkasnya.***

Leave a comment