KLHK Surati Pemkab Kapuas Hulu, Minta TPA Sampah Sibau Hilir Ditutup

2025-05-08 11:35:34
Tumpukan sampah di TPA Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu. (Insidepontianak.com/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyurati Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, meminta TPA sampah di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, segera ditutup.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pun mengaku sudah menerima surat tersebut, per 27 Maret 2024 melalui Dinas Lingkungan Hidup.  

"Kita diberikan waktu enam bulan untuk menutup TPA itu. Memang, secara pribadi, saya tidak setuju TPA tersebut ada, sebab berada di tepi jalan nasional," kata Fransiskus Diaan, Rabu (7/5/2025).

Karena itu, pemerintah daerah sudah berencana merelokasi TPA Sibau Hilir, ke TPA Kalis, karena lebih layak, di mana TPA Kalis berada lebih jauh dari jalan raya. Perkiraanya sekitar 2 hingga 3 kilometer.

Namun relokasi ini belum bisa dilakukan segera. Sebab akses pembangunan jalannya belum tuntas dan pengerjaanya butuh waktu karena lahan gambut.

"Maka, nanti, TPA Sibau Hilir yang akan ditutup yaitu sementara TPA yang disisi jalan. Sementara di belakang masih bisa digunakan karena bekas galian C dan saya sudah komunikasikan dengan pihak ketiga yang punya lahan," katanya.

"Kita juga sudah lakukan pengadaan untuk penambahan areal di belakang," katanya.

Fransiskus mengimbau kepada semua pihak, terutama masyarakat untuk tidak membuang sampah pada TPA Sibu Hilir yang berada di tepi jalan.***

Leave a comment