Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Berlaku Terbatas, Begini Penjelasannya

2025-11-28 20:04:39
Caption : Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Imigrasi Putussibau menegaskan tidak semua anak berusia 17 tahun ke atas otomatis dapat memperoleh paspor Indonesia.

Seperti khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda yang punya ketentuan khusus yang membatasi masa berlaku paspor sesuai usia batas penentuan kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menjelaskan sesuai ketentuan, Paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak dapat memiliki masa berlaku yang melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya. 

Uray menyebutkan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. 

"Kami harap para orang tua yang berbeda negara untuk dapat memahami aturan ini," kata Uray  Aliandri, di Putussibau, Jum'at (29/11/2025). 

Uray pun membeberkan khusus pada Pasal 6 ayat (1) mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Kemudian, Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.

"Orang tua wajib mendaftarkan status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun," tegas Uray. 

Saat pengajuan paspor, dokumen yang harus dilampirkan antara lain e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak, Akta perkawinan atau buku nikah. 

Apabila salah satu orang tua merupakan WNA, wajib melampirkan izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku dan fotokopi paspor WNA tersebut.

"Kami imbau agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda selalu proaktif memahami dan memenuhi kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai batas waktu," pintanya.

Selain itu, Uray mengajak Kami masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan bahwa anak berkewarganegaraan ganda memahami dan memenuhi kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Hal ini penting agar tidak timbul kendala keimigrasian di kemudian hari, seperti masa berlaku paspor yang terbatas atau dokumen administratif lainnya. 

"Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda, sehingga kepatuhan terhadap aturan ini sangatlah penting," tuntasnya. (*) 

Leave a comment