Yayasan Geratak Sambas Sambut Positif Kehadiran BNNK, Ungkap Tantangan Penanganan Pecandu Muda

SAMBAS, insidepontianak.com – Ketua Yayasan Geratak Kabupaten Sambas, Riyan Setiawan, menyambut positif berdirinya Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas.
Menurutnya, keberadaan BNNK akan sangat membantu kerja yayasan dalam pembinaan sumber daya manusia, layanan rawat jalan, dan edukasi masyarakat terkait bahaya narkoba.
“Selama ini kami bekerja sendiri, menangani kasus pecandu, terutama anak di bawah umur hingga usia 21 tahun. Di Sambas, total ada sekitar 80 orang yang kami dampingi,” ungkap Riyan, Selasa (13/8/2025).
Ia membeberkan, rata-rata pecandu yang ditangani berusia mulai 9 tahun. Penanganan ini, kata dia, sangat krusial mengingat satu pecandu di sebuah desa bisa mempengaruhi hingga 10 orang lainnya dalam waktu singkat.
“Kalau satu pecandu saja bisa membawa 10 pecandu baru dalam seminggu, maka desa itu bisa cepat sekali terpapar. Karena itu, penanganan awal menjadi kunci agar jumlahnya tidak terus bertambah,” ujarnya.
Riyan menambahkan, pihaknya saat ini tengah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sambas melalui program Balai Adiyaksa. Program ini mendorong rehabilitasi bagi pecandu narkoba dalam kerangka restorative justice, agar mereka tidak otomatis dipenjara.
“Selama ini, belum ada pelaksanaan keputusan Pasal 127 UU Narkotika oleh pengadilan di Sambas. Rata-rata pecandu masih dipenjara, padahal ada opsi rehabilitasi. Kami terus melakukan advokasi ke pengadilan, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Yayasan Geratak masih menghadapi kendala, terutama fasilitas gedung layanan yang belum memadai.
“Kami belum punya ruang dengan teralis yang aman. Tapi kami tidak patah semangat, kami akan terus melakukan yang terbaik,” tegasnya.
Saat ini, Yayasan Geratak melayani delapan orang yang mendapat keputusan rehabilitasi dari Pengadilan Sambas.
"Setiap bulan, jumlah pasien rehabilitasi yang ditangani bisa mencapai belasan orang, " pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment