Empat Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sangga Tahun 2024 Telah Dibentuk

2024-11-22 06:01:57
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif legislatif tahun 2024.

SANGGAU, insdepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif legislatif tahun 2024.

Pembentukan Pansus itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi.

Jumadi mengatakan empat Pansus yang dibentuk itu untuk membahas Raperda; 1) Pengembangan, Pembinaan  dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, 2) Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, 3) Pendirian Usaha Perseroan Daerah Pusaka Daranante dan 4) Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Telah kita tetap masing-masing Pansus untuk membalasnya," kata Jumadi usai rapat.

Jumadi, mengatakan selanjutnya masing-masing Pansus pembahas Raperda ini akan mulai dengan bekerja dan berkonsultasi dengan mitra kerja yang terkait. Sehingga proses legal drafting benar-benar baik.

"Nanti agenda bisa rapat dengan mitra kerja di eksekutif dan konsultasi ya," ujarnya.

Jumadi memperkirakan dalam proses perancangan Perda ini akan memakan waktu kurang lebih dua bulan. 

"Ini tentu berproses dari pembahasan tingkat satu dan dua baru," pungkasnya. (ans)

Leave a comment