Pansus B DPRD Sanggau Bersama Mitra Bahas Raperda tentang Pengolahan Air Limbah Domestik

SANGGAU, insidepontianak.com -- Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Sanggau rapat bersama mitra kerja membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Rabu (15/10/2025) siang di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Raperda tentang Pengolahan Air Limbah Domestik itu diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau terdiri dari 16 BAB dan 62 Pasal. Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Sanggau, Nados mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah melalui OPD terkait tengah mengkaji Raperda tersebut.
Peraturan ini mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik, mulai dari tugas pemerintah, kewajiban masyarakat, hingga sanksi administratif dan pidana.
Selain itu, Nados menilai Raperda ini sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan air limbah domestik. Dengan adanya Perda tentang pengolahan air limbah domestik, diharapkan ada bantuan dana dari pemerintah pusat.
"Karena salah satu cara untuk adanya dana DAK sanitasi, itu kita harus ada Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik," kata Nados.
Untuk menyempurnakan Raperda tersebut, Pansus B bersama mintra kerja akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka kaji terap ke Kota Pontianak dan DKI Jakarta.
"Karena dua kota tersebut itu sudah melakukan Perda terkait limbah domestik ini," katanya. (*)
Leave a comment