7 ASN Kubu Raya Pensiun Dini Langgar Disiplin Berat
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebanyak tujuh dari 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kubu Raya terpaksa harus pensiun dini karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Tujuh ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial HR, IPU, MA, WT, YK, TY, dan MN. Mayoritas merupakan tenaga pendidik. Dan diberhentikan dengan hormat.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, pemberhentian dilakukan mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN No. 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati terkait.
Adapun ASN yang diberhentikan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam setahun.
Bahkan, dari pemeriksaan BKPSDM, ada ASN yang tidak hadir hingga lebih dari satu tahun.
“Pembinaannya sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada perubahan. Maka ini keputusan terbaik,” kata Bupati Sujiwo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025).
Bupati Sujiwo sangat menyayangkan, bahwa sebagian besar ASN yang diberhentikan berasal dari Dinas Pendidikan.
Mereka adalah tenaga pendidik yang tetap tidak menunjukkan perubahan meski telah dibina bertahun-tahun.
“Rata-rata guru. Ini sangat disayangkan, tapi harus dijalankan demi keadilan,” jelasnya.
Di samping itu, meski tegas menjatuhkan sanksi, Sujiwo menegaskan pemerintah tetap menghargai ASN berprestasi.
Tahun depan, Pemkab Kubu Raya tetap membayarkan TPP 100 persen, meski kondisi fiskal tengah terguncang.
“Kinerja ASN delapan bulan ini cukup baik. Ini dasar kita berani memberikan TPP 100 persen," katanya.
Ia memastikan pemberian TPP tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan karena pemerintah telah mengamankan anggaran melalui kolaborasi dengan pusat.
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati menjelaskan, bahwa total ASN yang terseret kasus disiplin berjumlah 18 orang.
Selain tujuh yang diberhentikan, ada ASN yang dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemotongan TPP.
Sementara delapan ASN lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditentukan jenis sanksinya.
“Semuanya terkait masalah tidak masuk kerja. Tidak ada kasus pidana atau korupsi,” ujar Anusapati.
Disisi lain, Sujiwo menegaskan, bahwa ASN adalah amanah negara yang harus dijalankan penuh tanggung jawab.
“ASN itu anugerah Tuhan. Jangan seenaknya. Negara sudah memenuhi hak ASN, maka ASN juga wajib memenuhi hak negara,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap sanksi ini menjadi pengingat bagi ASN lainnya agar lebih disiplin, profesional, dan memiliki integritas tinggi. (Greg)

Leave a comment