Subsidi Diselewengkan, Pemkab Sanggau Temukan Pangkalan Jual LPG 3Kg hingga Rp30 Ribu
SANGGAU, insidepontianak.com -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib angkat bicara menanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait penjualan LPG 3 kilogram (Kg) yang dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dia bilang jika LPG 3Kg dijual melebihi HET tentu akan semakin menyulitkan masyarakat membeli kebutuhan energi tersebut. Terutama warga yang kurang mampu.
“Kalau harga itu lebih tinggi, berarti masyarakat tidak mampu membeli. Artinya ada masalah di lapangan dan ini perlu segera dikontrol,” ungkapnya usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg, pada Senin (1/12/2025) siang di Aula Babai Cinga Kantor Bupati Sanggau.
Sekda juga mengakui masih ada pangkalan LPG yang belum mematuhi ketentuan harga dengan berbagai alasan, termasuk biaya operasional. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena harga subsidi sudah ditetapkan untuk melindungi masyarakat.
“Ya, ada beberapa pangkalan yang belum mematuhi HET dengan alasan biaya operasi dan lain sebagainya. Namun aturan tetap aturan, dan harus dipatuhi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sanggau akan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap agen maupun sub penyalur (pangkalan) yang masih menjual LPG subsidi melebihi harga resmi. Menurutnya, pengawasan harus diperketat untuk memastikan distribusi bahan bakar subsidi tepat sasaran.
“Ini merupakan kontrol yang harus dilaksanakan oleh Pemda. Kami akan evaluasi agen-agen atau penyalur yang memberikan harga melebihi HET,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, membenarkan adanya pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ya, memang ada beberapa temuan yang kami dapati di lapangan, terutama kemarin di Sosok. Di Sosok itu ada yang menjual sampai dengan Rp30.000,” ungkapnya.
Marwan menyebutkan, alasan yang disampaikan pangkalan ketika menaikkan harga LPG 3 kilogram melebihi HET adalah adanya biaya operasional serta ongkos bongkar muat yang dibebankan kepada pihak pangkalan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan HET LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Sanggau berdasarkan jarak wilayah masing-masing kecamatan. Kecamatan Toba menjadi daerah dengan HET tertinggi, yakni Rp22.500. Sementara Kecamatan Kapuas memiliki HET terendah, yaitu Rp18.500.
"Nah ini yang kami akan terus telusuri mana-mana pangkalan yang menjual di atas HET," katanya.
Marwan berharap, pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan tersebut bisa di proses secara hukum oleh aparat berwajib karena telah merugikan masyarakat dan menyelewengkan subsidi dari pemerintah.
"Kami ingin ada pangkalan yang secara hukum itu, bisa kita proses. Karena subsidi ini kan dana dari pemerintah, yang diselewenkan oleh mereka," harapnya.
Marwan bilang pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran atau sanksi kepada pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan. Kewenangan tersebut ada di pihak Pertamina.
"Kami ini di Pemda ini, khususnya di Disperindagkop ini hanya membantu dari segi pengawasan saja. Nah jadi kami itu tidak punya kewenangan untuk menegur langsung ke pangkalan," pungkasnya. (*)

Leave a comment