KSBSI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

2024-09-20 14:19:46
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Kalbar, Suherman ingatkan perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya. Sesuai aturan, pembayaran THR paling lama dilakukan H-7 Idulfitri. Suherman menegaskan, jika ditemukan perusahan yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga pembekuan usaha. Karena itu, pembayaran THR kepada karyawan menjadi kewajiban perusahaan. Setiap pekerja wajib mendapatkan THR, termasuk buruh harian lepas atau BHL. "Pemberian THR sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja paling lama H-7 Idul Fitri," ucapnya. Suherman menyebut, ada beberapa perusahaan yang abai dalam pemberian THR kepada karyawan pada Idulfitri tahun lalu. Perusahan seperti ini sudah dikenakan sanksi. Selain itu, ada juga perusahan yang memberikan THR dalam bentuk paket. THR semacam ini tak dibenarkan dan menyalahi aturan. Sebab, THR yang mesti diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada buruh yang merayakan hari raya. Guna memastikan hak buruh memperoleh THR terkawal, KSBSI Kalbar akan membuka posko pengaduan, jika buruh belum menerima pembayaran THR sesuai waktu yang ditetapkan. "Misalnya perusahan telat atau lambat membayar THR. Maka silakan melapor ke posko pengaduan yang ada dit ingkat kabupaten dan provinsi," jelasnya. Dia berharap, perusahaan di Kalbar dapat membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah pun diharap ketat melakukan pengawasan. "Kami juga ingin pemerintah turun ke lapangan untuk memantau pembayaran THR oleh buruh jelang hari Raya Idulfitri," harapnya. (Andi)***

Leave a comment