Aksi Damai Para Hakim Ad Hoc Dimulai Senin Ini, Kesetaraan dan Kesejahteraan Jadi Poin Penting!

2026-01-12 02:57:12
FSHA Indonesia menggelar aksi damai serentak secara Nasional mulai Senin 12 Januari 2026/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) Indonesia mulai Senin 12 Januari hingga 21 Januari 2026 serentak menyerukan aksi damai nasional sebagai bentuk protes tuntutan para hakim ini yang belum ada titik terang dari pemerintah.

FSHA seluruh Indonesia menuntut pencabutan Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mereka pun mendesak ada regulasi baru yang setara dengan hakim karir.

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa di Indonesia, ada dua jenis hakim yang sering duduk dalam persidangan, yakni hakim karier dan Hakim Ad Hoc.

Hakim karier adalah mereka yang sejak awal memilih jalan hidup sebagai hakim. Mereka direkrut melalui Mahkamah Agung, menjalani pendidikan khusus calon hakim, lalu diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berbeda dengan hakim karier, Hakim Ad Hoc direkrut dari luar jalur kehakiman. Mereka bisa berasal dari kalangan akademisi, advokat, praktisi hukum, atau pakar di bidang tertentu.

Hakim ad hoc diangkat hanya untuk menangani jenis perkara tertentu, seperti kasus korupsi hingga persoalan perikanan. Masa jabatan mereka pun terbatas, biasanya lima tahun dan bisa diperpanjang. Mereka tidak berstatus ASN, melainkan pejabat negara sementara.

Dengan perbedaan tersebut, berdampak kepada aspek kesejaheraan dua hakim tersebut. Hakim karier mendapat porsi kesejahteraan lebih baik ketimbang Hakim Ad Hoc

Hal ini meruncing sejak timbulnya Perpres 5/ 2013 tersebut. Berbagai upaya sudah dilakukan FSHA untuk kesetaraan Hakim Ad Hoc ini. Namun, hingga tahun 2025 ini, tak ada lampu merah dari pemerintah.

“Kita punya tugas yang sama, bedanya di perkara penanganan saja. Namun, dalam hal kesetaraan kesejahteraan, tunjangan, dan hak-hak lainnya berbeda dengan hakim karir, ada disparitas sejak 2013,” kata Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam.

Aksi nasional ini adalah aksi serentak sebagai bentuk respon dari anggota FSHA di berbagai daerah usai setelah seruan aksi nasional disampaikan secara resmi pada 9 Januari lalu.

Hal ini juga pun berlaku untuk Kalbar. Menurut Hakim Ad Hoc yang bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak Urif Syarifudin, aksi akan berlangsung tertib, damai dan sesuai aturan aksi.

"Setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada Masyarakat”, ujarnya..

Urif menegaskan aksi damai FSHA Indonesia ini direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan. Tidak menghambat hak para pencari keadilan, serta pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.

Hakim ad hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan,” paparnya.

Sementara Hakim Ad Hoc lainya, Agus Budiarso, mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif.

FSHA Indonesia mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

FSHA Indonesia menilai, jika penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas.

“Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada Masyarakat," ungkap Agus.

Aksi yang dimulai Senin 12 Januari 2026 ini harusnya jadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.

“Harus diselesaikan bersama, kita butuh dialog dan system tanpa memihak,” ucapnya. (*)

Leave a comment