Bawa Sajam, Dua Anak Bawah Umur di Pontianak Ditangkap Polisi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta
Pontianak Kota mengamankan dua anak di bawah umur karena membawa senjata tajam.
Keduanya adalah ARH dan AH.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, mengatakan,
keduanya diamankan oleh anggota yang melakukan patroli di Jalan Budi Karya,
Pontianak Selatan, Minggu (10/3/2024) dini hari.
"Mereka bertiga. Tapi dua yang kita amankan, karena
membawa sajam," terangnya.
Wagitri menyebut, motif kedua anak itu memawa sajam dengan
alasan untuk melindungi diri. Karena sebelumnya pernah menjadi korban penusukan
dan pengancaman. Kedua anak itu pun sudah tidak sekolah.
"Sehingga dua anak ini membawa senjata tajam untuk
perlindungan diri. Motif-nya untuk menjaga diri," ujarnya.
Atas perbuatan itu, keduanya sudah ditahan. Karena telah melanggar
Undang-uUndang Darurat sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat
Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10
tahun," pungkasnya.(andi)***
Leave a comment