Pemprov Kalbar Usulkan Bank Kalbar Jadi Perseroan Daerah ke DPRD
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan perubahan badan hukum, PT Bank Pembangunan Daerah atau Bak Kalbar, menjadi perseroan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari melalui perubahan Raperda bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah ke DPRD Kalbar, Selasa (25/6/2024).
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi mengatakan, perubahan badan hukum Bank Kalbar dalam rangka memenuhi yang digariskan pemerintah pusat.
"Nantinmya semua Bank milik daerah, berubah bentuk menjadi perseroda," kata Rokidi.
Bank Kalbar sendiri akan berubah badan hukum, dari yang sebelumnya, PT Pembangunan Daerah akan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah, Perseroan Daerah.
Rokidi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kalbar. Ia berharap dengan perubahan badan hukum itu, akan membuat Bank Kalbar lebih gesit.
"Sehingga kita harapkan dapat berkontribusi besar bagi daerah," katanya.
Rokidi menyebut, ada beberapa hal mendasar dalam perubahan ini. Di antaranya, kepemilikan modal Pemprov Kalbar. Perubahan nama ini akan membuat Pemprov Kalbar memiliki saham yang lebih besar.
"Dalam Perseroda sendiri, mengatur 51 persen saham berasal dari pemerintah provinsi. Sementara 49 persen dari saham yang dimiliki pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.
Menurutnya, wacana perubahan badan hukum Bank Kalbar menjadi Perseroan daerah sudah lama dikaji. Pembahasannya sudah dilakukan di internal Bank Kalbar, pemerintah provinsi dan sekarang dibawa ke paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan.
“Alhamdulillah dewan memahami dan sudah paham arahnya ke mana," katanya.
Rokidi berharap, tahun ini, sudah mendapat persetujuan perubahan bentuk hukum tersebut oleh pemerintah pusat.***
Leave a comment