BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Sosialisasi Kepatuhan Kepesertaan Melibatkan 100 Perusahaan

2025-07-23 21:56:12
Kadisnakertrans Kalbar, Hermanus dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Suhuri foto bersama usai sosialisasi kepatuhan kepesertaan yang diikuti 100 perusahaan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi kepatuhan kepesertaan, melibatkan 100 badan usaha pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi yang kedua kalinya di tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Februari.

Kepala Disnakertrans Kalimantan Barat, Hermanus, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada lagi Badan Usaha yang melakukan pelanggaran seperti melaporkan sebagian tenaga kerja, sebagian upah, atau sebagian program.

Penegasan ini disampaikan dalam upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara maksimal.

"Tujuannya adalah memastikan hak pekerja dan ahli waris dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan PHK," ujar Hermanus.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan laporan data kepesertaan Badan Usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hermanus menambahkan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Badan Usaha yang datanya belum sesuai, dengan harapan segera dilakukan penyesuaian laporan.

"Kegiatan ini juga menjadi awalan bagi Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Barat dalam rangka penegakan hukum jika memang Badan Usaha masih tidak patuh terhadap kewajibannya dalam pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Senada dengan Hermanus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Suhuri, mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kerja sama dan peningkatan kepatuhan Badan Usaha.

Ia berharap sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, yang pada akhirnya akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

"Perlindungan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif," kata Suhuri.

Suhuri juga menekankan bahwa memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi dalam kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja.

"Dengan meningkatnya kesadaran ini, kami optimis dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan,” harapnya.***

Leave a comment