Polresta Pontianak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak, tangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial I, warga di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Sintan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (4/9/2024).
Keempat pelaku adalah S, A, R, dan VY. Pengeroyokan itu membuat korban dilarikan ke rumah sakit. Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Dharma mengatakan, kejadian itu dialamai korban pada 4 September 2024.
Saat itu, korban berinisial I baru pulang bekerja dan menuju kediamannya di Dharma Putra. Namun, di perjalanan, ia hampir terkena tali layangan yang putus di dekat rumahnya.
Kontan saja, I meradang. Beberapa pemain layangan di depan rumahnya ditgur. Ia juga merusak gulungan tali kelayang dan menumbangkan beberapa motor milik pemain layangan. Seketika para pemain layanan pun pergi, menjauh dari lokasi.
"Jadi ini, pemicu awalnya itu, ada tali yang menyebabkan korban hampir terkena" kata Dharma.
Tak lama kemudian, S rekan dari pemain layangan hendak mengambil motor karena ingin pulang. Namun, dicegah karena melihat korban masih berada di depan motor sambil memegang kayu.
Namun, S ngotot ingin pulang. Di sana, kata Dharma, saksi melihat korban I melakukan penyerangan terhadap S hingga korban mengalami luka.
"Saksi M melihat korban S dipukul pelaku I sebanyak dua kali. Pertama memukul ke arah kepala dan ditangkis dengan tangan kiri, kedua memukul ke arah kepala korban S," ungkapnya.
Lalu, korban S menghampiri saksi S dengan kondisi kepala yang sudah mengeluarkan darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Tak lama berselang, empat orang menyusul menyerang I. Pelaku dipukul dengan mengunakan kayu di bagian kepala, dan dipukul dengan tangan kosong di bagian dada dan leher.
Dari hasil visum ditemukan luka terbuka pada kepala dan bahu I. juga ada memar pada dahi dan kelopak mata, serta luka lecet pada bahu yang diduga akibat benda tumpul.
"Saat ini I masih di rawat di RSU Bhayangkara," katanya.
Selain laporan I, Dharma memastikan, polisi juga menerima laporan dari S. Saat ini kedua laporan ini masih diproses.
Namun, I sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan karena masih terbaring di rumah sakit. Untuk pelaku pengeroyokan I, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Ancaman pidana penjaga di atas lima tahun," ungkapnya.
Darma mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini di kepolisian.
Masyarakat juga diharapkan tak mudah terhasut dan terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi mengaitkan kasus ini ke isu SARA.
"Percayakan ke kepolisian kami akan terbuka dalam menangani kasus ini," pungkasnya.***
Leave a comment