Polisi Ringkus Perampok Toko Emas di Luwu Timur

2025-04-16 04:01:47
Wakil Kapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi (kiri) didampingi jajarannya saat konferensi pers menghadirkan tersangka dan barang bukti hasil perampokan toko emas, Senin (7/4/2025). (Antara)

MAKASSAR, insidepontianak.com – Perampok yang menggasak Toko Emas Benua Indah, di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diringkus polisi. 

Pelaku bernama Nirwantho. Pria 36 tahun itu ditangkap di rumahnya, Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, pada Minggu (6/4/2025).  

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi mengutip Antara.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni palu, helm, tas, ponsel, satu sepeda motor, enam gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang emas polos 22 karat seberat 47,59 gram. 

Selanjutnya, sembilan gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, satu gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram, satu gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan empat cincin 22 karat seberat 3,82 gram. Total emas yang dicuri seberat 162,8 gram. 

Hajriadi menjelaskan, Nirwanto beraksi merampok Toko Emas Benua Indah pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA. 

Dia datang ke toko korban bernama Bahar lalu memecahkan kaca etalase dengan palu dan menggasak sejumlah emas. 

Saat kejadian, koran ada di toko, dan menyaksikan secara jelas pelaku merampas emasnya. Korban lantas berteriak, “perampok-perampok-perampok.” 

Korban berusaha mengejar pelaku yang sudah menaiki motor. Pelaku sempat jatuh, namun berhasil kabur kearah Pasar Lakawali. 

Tak lama, pelaku kembali ke motornya menenteng senjata dan menodongkannya ke arah korban. 

Saksi lainnya bernama Novita yang juga menantu korban, datang membantu, tapi melihat penodongan itu ia dan korban memilih berlindung di samping mobil. 

Saat korban berlindung, pelaku menggunakan kesempatan mengambil motornya dan langsung melarikan diri.

“Korban sempat melemparinya dengan batu," katanya.   

Usai kejadian tersebut, seorang warga menemukan satu unit ponsel diduga milik pelaku serta palu yang digunakannya memecahkan kaca etalase toko emas tersebut. 

“Kerugian dialami korban ditaksir lebih dari Rp500 juta,” jelasnya. 

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti ponsel untuk dianalisa forensik usai dibuang pelaku. 

Dari petunjuk-petunjuk yang didapat, pengeran dilakukan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.***

Leave a comment