Korwil BEM SI Kalbar Tentang Pengerahan TNI Jaga Kantor Kejaksaan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Koordinator Wilayah BEM se-Indonesia Kalimantan Barat, Agim Nastiar mempertanyakan urgensi pengerahan personel TNI AD menjaga kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, instruksi prajurit TNI AD menjaga kantor Kejati dan Kejari tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025, tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Asisten Operasi. Rencananya kebijakan ini akan dimulai pekan pertama Mei 2025.
“Kami dari BEM SI Kalbar mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Kami juga berpandangan bahwa MOU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI," ucapnya pada senin (12/5/2025)
Menurut Agim pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI," tegasnya.
Korwil BEM SI Kalbar menilai pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya.***
Leave a comment