Pj Bupati Suherman Buka RAT CU Lantang Tipo
SANGGAU, insidepontianak.com -- Mengusung tema mewujudkan kesejahteraan bersama melalui peran serta pemilik di era digitalisasi dan transformasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP CU Lantang Tipo Tahun Buku 2023 dibuka secara resmi oleh Pejabat Bupati Sanggau, Suherman.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Homing Tipo, Kecamatan Parindu tersebut, Pj Bupati Sanggau menyampaikan bahwa RAT adalah momen penting bagi anggota dan pengurus untuk menyalakan kinerja tahun sebelumnya dan memberikan kesan untuk masa depan.
Suherman berpendapat, RAT bukan sekadar seremonial yang memenuhi sisi formalitas sebagai tanggung jawab pengurus dan pengawas. Tetapi harus dimaknai lebih dari itu.
“Keunggulan ini harus dimaknai dan dievaluasi apakah konsep ini telah dipenuhi oleh semua unsur terutama pengurus sebagai wakil dari anggota dalam pengelolaan koperasi,” ucap Suherman
Koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang ada di undang-undang dasar selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Hanya koperasi yang termuat dalam undang-undang 1945 pasal 33, artinya kedudukan koperasi lebih tinggi dari perseroan terbatas. Menurutnya, keunggulan koperasi dari badan usaha lain diantaranya sukarela dan tidak ada paksaan, ekonomi demokratis keuntungan dinikmati bersama guna menyejahterakan anggota.
Modernisasi koperasi yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo sudah semakin baik dari sisi pelayanan dan transpormasi pengelolaan usaha. Kemudian saat ini juga sedang diusahakan untuk menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan perlindungan bagi Pengurus dan Anggota.
“Ini suatu langkah strategi dan inovasi yang sangat baik dan saya minta baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun CU Lantang Tipo secara periodik melaporkan ini ke saya sebagai PJ Bupati Sanggau. Mari bersama sama kami memberikan perlindungan untuk kesejateraan anggota ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Suherman kemudian juga menambahkan prinsip mengingatkan kehati-hatian dan profesionalitas dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari anggota dan untuk anggota. Melalui penerapan nilai dan prinsip tersebut menjadikan ciri dan pembedaan bagi sebuah badan usaha yang berbadan hukum koperasi atau CU dengan lembaga keuangan lainnya. (ans)
Leave a comment