Kajari Pontianak Sampaikan Perkara Mulyanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Ajak Massa Kawal Persidangan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Kejaksaan
Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto memastikan, tak dapat memberikan
penangguhan kepada Mulyanto.
Sebab, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Pontianak untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya sesuai aturan, kewenangan penangguhan
penahanan yang diminta berada di Pengadilan. Silakan diajukan ke
pengadilan," kata Yulius Sigit Kristanto, Jumat (14/3/2024).
Yulius Sigit Kristanto mengajak para buruh mengawal kasus
ini. Sebab, persidangannya digelar secara terbuka. Siapapun boleh melihat.
Untuk diketahui Mulyanto disangkakan melanggar Pasal 170,
160 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951.
"Saya juga tidak bisa mengatakan Mulyanto salah. Silakan
kita lihat di persidangan secara fair," ajaknya.
Namun demikian, saat perkara tahap II tersebut dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik memastikan berkasnya sudah lengkap.
"Jadi tinggal diuji ke pengadilan saja," ujarnya.
Sigit mengatakan, salah satu alasan pelimpahan berkas
perkara tersebut ke Kejari Pontianak karena alasan keamanan.
Namun, demikian, ia memastikan akan bekerja profesional
sebagaimana harapan massa aksi untuk memiliki nurani saat penuntutan perkara
tersebut.
Ia juga memastikan, akan membawa jaminan penangguhan
penahanan yang diberikan ratusan massa untuk Mulyanto kepada pengadilan.
"Aspirasi tadi akan kita bawa ke Pengadilan
untuk dipertimbangkan," pungkasnya.(andi)***
Leave a comment