Diberi Uang Damai 130 Juta, Berikut Klarifikasi Orang Tua Korba Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Kayong Utara

2024-11-22 08:08:25
Awak media saat mewawancarai YD orangtua kandung VN dirumah aman.

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - YD orang tua korban VN (16) korban pelecehan seksual oknum polisi AK akhrinya angkat bicara.

YD yang ditemui awak media di rumah aman mengaku merasa tertipu atas tawaran yang dilakukan dari pihak AK.

YD mengaku, awalnya ada beberapa pihak yang mendatangi dirinya untuk bernegosiasi permintaan maaf sekaligus membicarakan kompensasi atas apa yang dilakukan AK kepada anak kandungnya VN yang menjadi korban pelecehan saat bekerja di rumah AK.

"Awalnya TG datang kerumah saya, istilahnya menyampaikan bahwa ibu DS (istri pelaku AK) ingin meminta maaf. Saya bilang saya maafkan, tapi alangkah baiknya datang ke rumah saya kalau memang mau meminta maaf. Habis itu ibu DS ini datang menyampaikan permintaan maaf," ungkap YD, Rabu (12/6/2024) siang.

Dari pertemuan dengan beberapa pihak tersebut, YD mengakui ada beberapa pihak menawarkan uang kompensas, dengan beberapa syarat, diantaranya surat pernyataan damai.

YD saat mendapatkan tawaran sejumlah uang mengaku bingung. Namun salah satu pihak mengatakan bahwa jika perjanjian tersebut disetujui, ia sebagai pelapor tetap aman. Sehingga dengan berbagai pertimbangan dirinya pun siap menandatangani surat pernyataan damai tersebut.

"DS itu nanya (perlu uang berapa) tapi saya tidak menyebutkan. Karena hari itu tidak ada keputusan, pulangkan DS ini. Ibu DS itu masih WA ngajak ketemu di Sukadana, saya tidak mau," ujarnya.

"Namun, tak lama TG menghubungi saya lagi, bilang FJ (Rekan AK) mau ketemu. FJ itu nanya perlu berapa (uang) sebutkan saja katanya. Saya bilang ke FJ 150juta. Habis itu FJ datang lagi, kalau segini (130 juta) gimana katanya, saya bilang pikir - pikir dulu, nanya keluarga dulu," tuturnya lagi.

Setelah sepakat diangka Rp 130 Juta, akhirnya YD bersama anak laki - lakinya bertemu di salah satu rumah warga yang tak jauh dari kediamannya.

Di rumah tersebut diakui YD ada beberapa orang yang hadir, diantaranya Kepala Desa, Kadus, tokoh masyarakat, pengacara dari AK, DY pengacara yang rencananya ditunjuk menjadi pengacara YD, FJ rekan AK dan DS istri dari AK yang menjadi tersangka pencabulan.

"Akhirnya sampai di hari Sabtu (8 Juni 2024) kami bertemu dirumah ID saran dari pak Kades. Dan saya berani (bertemu) karena dihadiri juga pak kades, tokoh masyarakat, saksi dan sebagainya. Akhirnya terjadi kesepakatan itu. Kami berani pergi karena dijamin ini sudah selesai, kami yang urus (kata kuasa hukum) makanya kami melangkah pergi," ungkap Ayah korban VN.

Diakui YD, dari hasil WhatsApp anaknya dan FJ, ia beserta keluarga memang diarahkan untuk pergi meninggalkan rumah.

YD yang merasa semua persoalan selesai karena sudah menandatangani surat damai akhirnya pergi menuju Kalsel dengan menggunakan travel.

Namun pada hari Senin (10/6/2024) siang YD beserta keluarga berasil diamankan pihak kepolisian Polres Kayong Utara di daerah Lembah Hijau, Kecamatan Tayap, Kabupaten Ketapang.

"Setelah itu selesai memang ada yang menyarankan untuk pergi, kalau mau pergi, pergilah, sudah aman, itu kata FJ melalui WA anak saya (abang VN). Uang (130) itu juga FJ yang menyerakan ke anak saya," terang YD.

"Saya ke Kalsel karena keluarga saya disana. Karena kami pikir sudah ada yang jamin, sudah aman, sudah selesai katanya," sambungnya.

Diakui YD, pada pertemuan tersebut ada 3 surat yang harus ditanda tangani ia dan VN. Diantaranya surat penunjukan DY sebagai kuasa hukum yang dipersiapkan dari pihak AK, kedua surat Damai dan surat ketiga surat pernyataan. Sampai saat ini pihak YD maupun VN yang bertanda tangan tidak memegang salinan ketiga surat tersebut.

"Surat itu ada 3 jenis. Surat Damai, Surat Kuasa (Penunjukan Kuasa Hukum kepada DY) dan surat pernyataan. Surat pernyataan itu untuk VN, VN minta maaf itu yang agak janggal," ungkap YD. (Fauzi)

Leave a comment