DPRD Kota Pontianak Usulkan Raperda Inisiatif Digitalisasi Pajak, Targetkan PAD 2026 Rp900 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com – DPRD Kota Pontianak resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Digitalisasi Pajak Daerah.
Langkah ini digadang menjadi motor baru untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kondisi fiskal Kota Pontianak yang cenderung melemah akibat efisiensi anggaran.
Sebagaimana diketahui, APBD Kota Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,092 triliun, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut merupakan hasil penyesuaian dan efisiensi yang terpaksa dilakukan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan bahwa digitalisasi pajak menjadi langkah strategis untuk menjaga bahkan meningkatkan PAD, meski transfer pusat mengalami penurunan.
“Dengan adanya Perda digitalisasi ini, kita optimis wajib pajak bisa berkontribusi lebih besar menyumbang PAD, "ungkapnya.
Agus optimis dengan adanya Perda Digitalisasi PAD Kota Pontianak akan meningkat. Sebab, digitalisasi mempermudah proses, dan mampu meningkatkan pengawasan.
Agus menjelaskan,DPRD sudah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menerapkan digitalisasi pajak. Hasilnya menunjukkan hasil yang signifikan.
Daerah-daerah tersebut mengalami kenaikan PAD. DPRD Kota Pontianak sendiri memasang target tinggi. Jika tahun 2025 hanya Rp780 miliar, mereka menargetkan PAD Kota Pontianak dapat mencapai Rp800 hingga Rp900 miliar pada tahun 2026. (Andi)

Leave a comment