Pencemaran Sungai Landak, dari PETI Hingga Limbah Domestik

2025-11-27 15:16:27
Kondisi air Sungai Landak ketika dalam keadaan surut, 27/11/2025/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Ancaman terhadap kualitas air Sungai Landak semakin nyata. Sudah menjadi rahasia umum, salah satu penyebab utama pencemaran air Sungai Landak, adalah Aktivitas Penambangan Emas Ilegal alias PETI.

Paulina, Jabatan Fungsional Pengendalian Pencemaran dan Dampak Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Landak, menegaskan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu kontributor terbesar masalah pencemaran sungai di Landak.

​Menurut Paulina, dari hasil pemantauan yang dilakukan hingga akhir November, kualitas air Sungai Landak secara umum masih dikategorikan tercemar ringan. 

Namun, ia tidak menampik bahwa aktivitas ilegal telah mendominasi kerusakan lingkungan.

"PETI ini tidak bisa kita pungkiri. Dari dulu sampai sekarang, PETI itu lebih dominan," ujar Paulina, Kamis (27/11/2025).

Data DLH menunjukkan, dari total 13 kecamatan di Landak, 12 di antaranya masuk kategori cemar ringan akibat maraknya PETI, dengan hanya satu kecamatan, yakni Sebangki, yang dilaporkan bersih dari penambangan ilegal.

Selain PETI yang memasukkan sedimen dan zat berbahaya ke dalam air, Paulina juga menggarisbawahi limbah domestik dari permukiman di sepanjang aliran sungai sebagai sumber pencemaran utama lainnya.

Pemantauan selama tiga tahun terakhir bahkan menunjukkan dominasi limbah rumah tangga.

"Dari pesisir sungai itu yang masih ada WC, terus ada peternakan yang terbuang ke sungai. Rumah-rumah tangga yang sekitaran perairan sungai Landak itu lebih mereka ke aliran sungai. Jadi itu yang lebih ke domestiknya," jelas Paulina.

Pencemaran juga disumbang oleh aktivitas pertanian, terutama dari penggunaan pupuk kimia oleh masyarakat yang residunya mengalir ke sungai.

Paulina menyebutkan secara parameter, kondisi air masih tercemar ringan berdasarkan tingkat kebutuhan oksigen biologis (BOD), derajat keasaman (pH), dan total padatan tersuspensi (TSS).

Sementara amonia, oksigen terlarut (DO), dan nitrat masih tergolong aman. Meskipun demikian, Paulina memastikan bahwa Sungai Landak sudah tidak aman untuk konsumsi.

"Sungai Landak memang masih dipakai masyarakat untuk mandi sama cuci. Itu tetap masih digunakan, tapi kalau untuk minum sudah tidak mungkin lah," tegasnya.

Untuk menanggulangi kondisi ini, Paulina menyatakan bahwa DLH Landak terus mengupayakan pengawasan dan tindakan pengendalian untuk menekan beban pencemaran, terutama pada sumber-sumber yang paling merusak seperti PETI.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Sahbirin mengatakan pemantauan tingkat pencemaran Sungai Landak dilakukan setiap hari melalui alat pengukur ONLIMO, sistem pemantauan kualitas air secara otomatis, dan daring.

Sahbirin menjelaskan, sistem ONLIMO menggunakan sensor otomatis untuk mengatur parameter kualitas air secara  real-time dan mengirimkan data langsung ke serves DLH Landak, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"ONLIMO ini kita letakkan di sekitar area Sungai Landak, tepatnya Desa Mungguk. Alat ini (datanya) konek langsung dengan Kementerian, juga dengan kita yang ada di Dinas," jelas Sahbirin. (*)

Leave a comment