Aktivis HWCI Sambas Laporkan Kasus Live Mesum di Media Sosial, Minta Polisi Tegakan Hukum

2025-11-27 16:16:48
Aktivis HWCI Kabupaten Sambas yang dipimpin Pertiwi Astuti saat mendatangi Polres Sambas, didampingi Riki Humaidi dan Juniansyah, mem-follow up laporan dugaan kasus pornografi live di media sosial, Rabu (26/11/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Aktivis Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas mendatangi Polres Sambas untuk menindaklanjuti dugaan perkara pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui siaran langsung di aplikasi media sosial TikTok demi mendapatkan gift, Rabu (26/11/2025). 

Rombongan HWCI Sambas yang dipimpin Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Pertiwi Astuti, didampingi dua rekannya, Riki Humaidi dan Juniansyah, resmi menyampaikan follow up laporan yang sebelumnya sudah dibuat di Polres Singkawang dengan Nomor: STPLP/247/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG POLDA KALBAR.

Pertiwi Astuti menegaskan, kasus tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut tindak pidana kesusilaan dan dampak sosial yang luas.

“Perlu diketahui, kasus pornografi ini masuk delik kesusilaan. Tindakan menyebarkan konten asusila dikenakan sanksi berat berdasarkan UU ITE, UU Pornografi, serta KUHP pasal 281 dan 282,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun para terduga pelaku nantinya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum.

“Kalau pun mereka meminta maaf sebagai bentuk penyesalan, itu bukan berarti menghilangkan hukum formal yang berlaku. Video syur itu sudah terlanjur dikonsumsi dan dilihat banyak orang, ini yang kami khawatirkan, apalagi jika ditonton dan dicontoh oleh anak-anak,” ujarnya.

HWCI menilai, penegakan hukum terhadap kedua pemeran video tidak senonoh tersebut merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Maka dari itu, tindakan tegas dengan melaporkan kedua pemeran video tersebut adalah langkah edukasi kepada pelaku dan masyarakat. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa selalu selesai hanya dengan video permintaan maaf, karena hal seperti itu akan menjadi kebiasaan yang tidak baik di masyarakat kita,” katanya.

HWCI berharap, aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Agar bijak dalam menggunakan media sosial, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum tidak selalu harus selesai dengan video kata maaf karena akan menjadi kebiasaan yang tidak baik di masyarakat kita," tutupnya. (*)

Leave a comment