Jutaan Hektar Hutan Alam di Kalbar Musnah Dijagal Atas Nama Investasi

2024-11-24 23:46:00
Kondisi Hutan alam yang rusak

JAKARTA, insidepontianak.com - Orang utan, satwa endemik terancam dan satwa liar lainnya, kehilangan ekosistem dan menambah tingkat kepunahannya.

Deforestasi ini juga menyebabkan konflik dengan kelompok masyarakat adat yang selama ini hidup bergantung dari hutan. Baik ekonomi, maupun kebudayaan mereka.

Jutaan hektar hutan alam di Kalimantan Barat musnah dijagal atas nama investasi. Hutan dengan keanekaragaman hayati, berganti tanaman monokultur (sejenis) yakni sawit dan akasia oleh PT Mayawana Persada.

Kerusakan ini memicu berbagai persoalan yang tak akan pernah sebanding dengan nilai investasi kaum pebisnis yang difasilitasi negara itu.

Atas nama investasi, negara melegitimasi deforestasi termasuk areal gambut dalam yang seharusnya dilindungi. Nyawa manusia juga dipertaruhkan.

Luas hutan yang telah ditebang oleh perusahaan ini jauh melampaui batas yang diizinkan dan telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah. Perusahaan-perusahaan besar ada di balik deforestasi ini.

Perusahaan bernama PT Mayawana Persada, salah satu perusahaan pemegang konsesi HTI yang paling massif menggerus hutan.

Liputan kolaborasi Depati Project yang melibatkan sejumlah jurnalis dari beberapa media massa, mengungkap fakta, siapa di balik perusahaan ini.

“Jujur kami sedih melihat praktik pembukaan hutan yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh Mayawana Persada. Praktik kotor itu tidak hanya mengubah bentang alam hutan menjadi tanaman monokultur, tapi juga mengakibatkan hilangnya ruang hidup dan tanah ulayat adat,” ungkap Arif Nugroho Jurnalis Pontianak Post.

Masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut menjadi korban langsung dari dampak deforestasi ini. Mereka kehilangan tempat tinggal, sumber daya alam, dan juga identitas budaya mereka yang terikat erat dengan hutan. Aktivitas deforestasi PT Mayawana Persada telah mengancam kelangsungan hidup mereka dan memicu konflik sosial yang serius.

Aktivitas PT Mayawana Persada di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, berdampak menggusur wilayah kelola para petani.

Sejak tahun 2021, warga dusun itu memperkirakan tanah mereka yang telah digusur antara 3000-4000 hektare. Praktik ini memiliki dampak lanjutan seperti alih profesi, pemiskinan, hingga trauma para korban.

"Padahal, sebagai bagian dari komunitas adat Dayak Kualan, warga di sana sangat menggantungkan hidup dengan sumber daya alam di sekitarnya,” jelas Themmy Doaly Jurnalis Ekuatorial.com.

Tidak hanya itu, kawasan lindung gambut di Kalimantan Barat juga terancam oleh praktek deforestasi ini. Gambut, sebagai ekosistem yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mengurangi emisi gas rumah kaca, kini terancam rusak parah akibat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Ini sama sekali di luar bayangan saya sebagai jurnalis. Negara dalam hal ini pemerintah, memfasilitasi sebuah entitas bisnis, menjagal hutan alam habitat orangutan sekaligus ruang hidup masyarakat.

"Berapapun nilai investasi itu, tidak akan sebanding dengan hancurnya ekosistem ini, apalagi sekaligus membunuh kebudayaan masyarakat adat Dayak. Belum lagi ancaman bencana ekologi akibat praktik rakus dengan membabat hutan ini,” ungkap Miftah Faridl Koresponden CNN Indonesia TV.

Pemerintah setempat dan lembaga terkait diharapkan untuk segera bertindak dalam menangani masalah ini. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan efektif perlu diterapkan terhadap PT Mayawana Persada untuk menghentikan deforestasi ilegal yang mereka lakukan.

Organisasi non-pemerintah dan aktivis lingkungan juga memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, melindungi kawasan lindung gambut, dan menyelamatkan spesies yang terancam punah.

Mereka harus terus mendesak pemerintah dan perusahaan untuk bertanggung jawab atas praktek-praktek yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Situasi deforestasi yang terjadi di Kalimantan Barat oleh PT Mayawana Persada menjadi cerminan dari tantangan besar dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung hak-hak masyarakat adat.

Diperlukan komitmen dan tindakan bersama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keberlangsungan hidup semua pihak yang terdampak. ***

Leave a comment