Dewan Pers Apresiasi AMSI Gagas Konsep Trusted News Indicator, Harap Jadi Pedoman Seluruh Media
PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengapresiasi Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, yang telah menggagas pedoman Trusted News Indicator atau Indikator Kepercayaan Media.
Ninik berharap, Trusted News Indicator tersebut bisa menjadi pedoman bagi seluruh media. Sehingga menciptakan iklim pemberitaan yang profesional dan mendidik.
“Saya kira kalau ingin ditingkatkan supaya menjadi pedoman, nanti disampaikan ke dewan pers untuk kita bahas diplenokan supaya bisa jadi pedoman,” kata Ninik dalam workshop Trusted News Indicator sesi kedua bertajuk: New Media & Perempuan, yang digelar secara daring, Rabu (12/4/2023).
Menurutya, konsep Trusted News Indicator menjadi penting sebagai upaya meminta tanggung jawab platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.
Selain itu, pedoman media terpecara juga dibutuhkan untuk mendukung penghapusan pemberitaan diskriminasi terhadap kelompok apapun. Khususnya pada kelompok anak dan perempuan korban kekerasan.
Ninik pun menguraikan indikator berita atau media terpecaya untuk menghapus diskriminasi berbasis gender harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, wajib menerapkan kode etik jurnalistik atau KEJ. Kedua, liputan isu-isu yang menghapus ketidakadilan gender (TPPO, perkawinan anak, TPKS, keterwakilan perempuan, sarana pemulihan korban, KBGO dan lain-lain).
Ketiga, mengungkap sisi perempuan yang inspiratif, dan menulis pemberitaan yang tidak mendomestikasi perempuan (seputar keluarga, anak, kehidupan rumah tangga dan lain-lain).
Keempat, media tidak mengandung iklan merendahkan perempuan. Kelima, media tidak mengandung iklan yang bertentangan dengan kebinekaan.
Selanjutnya, konsep pemberitaan berbasis gender juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Di antaranya, tidak mengungkap identitas korban (termasuk inisial nama). Tidak menguraikan kronologi kejadian secara rinci.
Tidak mengungkap identitas pelaku sepanjang pengungkapan tersebut mengungkap identitas korban. (misalnya pelau paman korban,sehingga pembaca dapat dengan mudah mendeteksi korban).
Tidak mengobjektivikasi korban. Tidak menggunakan diksi yang menyalahkan atau merendahkan korban. Berimbang dan ilustrasi harus menggunakan foto yang tidak mendiskriminasi korban.
Konsep ini pun terlah diakomodir dalam pedoman Trusted News Indicator yang digagas AMSI yang terdiri dari 11 poin sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi dan patuh menjalankan kode etik dan pedoman media siber sebagai pedoman utama kerja keredaksian.
- Mengutamakan kerja jurnalistik untuk kepentingan umum.
- Melakukan kerja jurnalistik secara objektif, jujur, dan tidak mempraktikkan plagiatisme.
- Memenuhi standar perusahaan pers serta memenuhi proses verifikasi perusahaan pers yang ditetapkan UU dan Peraturan Dewan Pers.
- Mengumumkan secara terbuka kepada pembaca tentang penanggung jawab, alamat, susunan organisasi redaksi, serta mencantumkan kepemilikan (ownership) perusahaan.
- Menghargai keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia, meliputi: hak beragam, hak politik, orientasi seksual, hak untuk berekspresi, dan hak lainnya yang dijamin UUD 1945.
- Tidak mempromosikan dan atau mengiklankan produk terlarang seperti narkoba, obat terlarang, senjata ilegal, dan barang selundupan.
- Tidak memberitakan secara demonstratif dan dukungan terhadap tindak terorisme dan kebencian bermuatan SARA.
- Membuat editorial yang melindungi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, bullying, pornoaksi dan kekerasan seksual, serta tindakan diskriminasi gender.
- Memberi label yang mudah diketahui pembaca terhadap konten secara jelas antara berita, opini, dan konten bersponsor atau berbayar.
- Menghargai dan melindungi data pribadi dan hak privasi pembaca atau pengunjung situs.
Leave a comment