Sosok Almas Tsaqibbirru Re A trending di X: Pengagum Gibran dan Bercita-Cita Ingin Jadi Presiden

2024-11-23 00:19:35
Ilustrasi

MEDAN, insidepontianak.com - Mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A trending di X, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-wacapres yang dia ajukan.

Apa yang dikhawatirkan publik akhirnya terjadi, meskipun usia capres-cawapres yang MK tetapkan tidak berubah, yakni 40 tahun namun kata asalkan yang disematkan dalam gugatan Mahasiswa UNSA itu bak jalan lengang bagi Gibran berpeluang untuk maju jadi cawapres Prabowo Subianto.

Pantas saja Mahasiswa UNSA yang mengajukan gugatan itu jadi trending dan viral, namanya jadi perbincangan sejak MK mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres.

Namun siapakan Mahasiswa UNSA yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A ini? Melansir dari trending X, Selasa (17/10/2023), sebanyak 7.988 pengguna X menanggapi trending di X tersebut.

Namanya juga muncul dalam tagar Cawapres yang juga trending di X, dengan 59,3 ribu postingan pengguna X yang menanggapi sosok Almas Tsaqibbirru Re A, dan sekaligus menyoroti Gibran, Prabowo Subianto, serta PDIP.

Almas Tsaqibbirru Re A lahir pada 16 Mei 2000, dia tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta, dan Ayahnya adalah Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Saat ini Almas Tsaqibbirru Re A sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan yang mengejutkan, dilansir dari mkri.id, Selasa(17/10/2023), disebutkan dalam file pendukung gugatannya kepada MK, jika Almas disebutkan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Jelas terbaca dalam gugatannya itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2023, Almas memberi kuasa kepada H. Arif Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawa, S.H., Georgius Limart
Siahaan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan Ilyas Satria Agung, S.H., para Advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Perkumpulan Bantuan Hukum
Peduli Keadilan, berkedudukan hukum di Jalan Alun-alun Utara Nomor 1, Surakarta.

Menguatkan gugatannya terkait batas usia capres-wacapres Pemilum, Almas membeberkan beberapa daftar pejabat kepala daerah yang berusia muda di Indonesia.

Atas dasar itu, pria 23 tahun ini memiliki pandangan tokoh sendiri yang menginspirasi dalam pemerintahan di-era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025.

Dijelaskan jika hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen.

Selain itu dia juga menyinggung dengan adanya batasan usia capres-wacapres ini, itu berarti adanya diskriminasi usia atau “ageisme” adalah bentuk “stereotype” dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur mereka.

Menurutnya diskriminasi usia merupakan satu set keyakinan, sikap, norma, dan nilai-nilai yang digunakan untuk membenarkan prasangka dan tindakan diskriminasi. Ageisme di sistem Pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih tua atau senior selalu dianggap mampu termasuk dalam Kepala Daerah.

Dengan demikian, calon dengan umur muda seringkali dianggap tidak layak atau disebut belum mampu, dan hal itu juga yang dianggap Almas sebagai diskriminasi usia.

Klimaksnya Almas juga menyebutkan jika dia adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Disebutkannya saat dalam pemerintahan Gibran pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

Bahkan tambahnya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, padahal diketahui Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM.

Singkatnya, menurut Almas, Gibran yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (Adelina). ***

Leave a comment